Kejagung Keliru Usut Kasus Mobile-8

Rabu, 16 Desember 2015 - 20:17 WIB
Kejagung Keliru Usut Kasus Mobile-8
Kejagung Keliru Usut Kasus Mobile-8
A A A
JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung yang ngotot mengusut restitusi pajak PT Mobile-8 merupakan suatu kekeliruan. Karena sebelum menjual ke pihak ketiga, MNC sudah memenuhi kewajiban perusahaan.

"Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu jugalah yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," kata Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution, dalam siaran tertulisnya yang diterima Sindonews, Rabu (16/12/2015).

Sepanjang informasi yang diperoleh, restitusi yang dimaksud Kejaksaan Agung adalah pengembalian kelebihan bayar pajak Mobile-8 yang merupakan hak wajib pajak. Pengembalian kelebihan bayar pajak itu adalah mekanisme resmi yang menjadi hak setiap wajib pajak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu juga dipahami, Mobile-8 ini perusahaan publik yang tentunya sebelum kelebihan bayar pajak tersebut dikembalikan, tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearance dari kantor pajak," ujar Syafril.

Syafril menambahkan, kantor pajak sebagai otoritas yang berwenang terkait restitusi pajak Mobile-8, bahkan tidak pernah mempermasalahkan hal ini.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7965 seconds (0.1#10.140)