Menerka Putusan MKD Terkait Skandal Freeport
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu (16/12/2015) hari akan memutus kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport.
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memprediksi ada empat kemungkinan isi putusan MKD. (Baca juga: Besok MKD Gelar Sidang Putusan Skandal Freeport Secara Tertutup)
Kemungkinan pertama, kata Badrun MKD memutuskan Ketua DPR Setya Novanto tidak melakukan pelanggaran etika sebagaimana yang dituduhkan kepadanya terkait pencatutan nama Presiden dan wapres serta permintaan saham.
Menurut dia, putusan itu bisa saja diambil MKD yang menganganggap bukti rekaman dan keterangan para saksi tidak meyakinkan.
Dia mengatakan bisa jadi hakim menilai justru perbuatan itu mengarah kepada M Riza Chalid yang melakukan pencatutan nama dan permintaan saham.
Menurut dia, MKD juga belum memiliki keyakinan untuk mengambil keputusan sanksi karena saksi kunci M Riza Chalid tidak bisa hadir di sidang MKD.
"Keputusan ini akan memunculkan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari anggota MKD dan reaksi publik yang luas," kata Badrun dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (16/12/2015).
Kemungkinan kedua, lanjut dia, MKD memutuskan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik ringan.
"Teguran tertulis ini ditafsirkan MKD sebagai lanjutan dari teguran lisan yang pernah diberikan kepada Setya Novanto dalam kasus pertemuanya dengan Donald Trump beberapa waktu lalu," tuturnya.
Kemungkinan ketiga, sambung dia, MKD memutuskan memberikan sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik.
"Kemungkinan ketiga ini bisa jadi pilihan yang mengenakan semua pihak dan tidak banyak menimbulkan reaksi publik kecuali dari pihak Setya Novanto sebagai pribadi," tuturnya.
Sementara untuk kemungkinan keempat, lanjut dia, MKD memutuskan untuk membentuk panel sebagai bagian dari persidangan penting untuk memutuskan sanksi berat kepada Setya Novanto.
"Keputusan ini kemungkinannya kecil karena kegaduhan akan terus berkepanjangan dalam beberapa bulan ke depan dan ini tidak diinginkan Presiden Jokowi," tutur Badrun.
PILIHAN:
Basaria Ingin Hilangkan Ego Sektoral di KPK
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memprediksi ada empat kemungkinan isi putusan MKD. (Baca juga: Besok MKD Gelar Sidang Putusan Skandal Freeport Secara Tertutup)
Kemungkinan pertama, kata Badrun MKD memutuskan Ketua DPR Setya Novanto tidak melakukan pelanggaran etika sebagaimana yang dituduhkan kepadanya terkait pencatutan nama Presiden dan wapres serta permintaan saham.
Menurut dia, putusan itu bisa saja diambil MKD yang menganganggap bukti rekaman dan keterangan para saksi tidak meyakinkan.
Dia mengatakan bisa jadi hakim menilai justru perbuatan itu mengarah kepada M Riza Chalid yang melakukan pencatutan nama dan permintaan saham.
Menurut dia, MKD juga belum memiliki keyakinan untuk mengambil keputusan sanksi karena saksi kunci M Riza Chalid tidak bisa hadir di sidang MKD.
"Keputusan ini akan memunculkan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari anggota MKD dan reaksi publik yang luas," kata Badrun dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (16/12/2015).
Kemungkinan kedua, lanjut dia, MKD memutuskan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik ringan.
"Teguran tertulis ini ditafsirkan MKD sebagai lanjutan dari teguran lisan yang pernah diberikan kepada Setya Novanto dalam kasus pertemuanya dengan Donald Trump beberapa waktu lalu," tuturnya.
Kemungkinan ketiga, sambung dia, MKD memutuskan memberikan sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik.
"Kemungkinan ketiga ini bisa jadi pilihan yang mengenakan semua pihak dan tidak banyak menimbulkan reaksi publik kecuali dari pihak Setya Novanto sebagai pribadi," tuturnya.
Sementara untuk kemungkinan keempat, lanjut dia, MKD memutuskan untuk membentuk panel sebagai bagian dari persidangan penting untuk memutuskan sanksi berat kepada Setya Novanto.
"Keputusan ini kemungkinannya kecil karena kegaduhan akan terus berkepanjangan dalam beberapa bulan ke depan dan ini tidak diinginkan Presiden Jokowi," tutur Badrun.
PILIHAN:
Basaria Ingin Hilangkan Ego Sektoral di KPK
(dam)