Prosedur Penyadapan di KPK Perlu Diatur Ulang

Selasa, 15 Desember 2015 - 21:42 WIB
Prosedur Penyadapan...
Prosedur Penyadapan di KPK Perlu Diatur Ulang
A A A
JAKARTA - Calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robby Arya Brata mengusulkan agar ada koreksi terhadap kewenangan penyadapan bagi penyidik KPK.Menurutnya, kewenangan penyadapan lembaga antikorupsi ke depan, bisa melalui mekanisme persetujuan dewan pengawas. Hal itu dilakukan demi mencegah tudingan ada pelanggaran prosedur standar dalam prosesnya."Pimpinan KPK sekarang gelap, ada yang bilang banyak (penyadapan) yang melanggar SOP, kita tidak tahu. Itu dewan pengawas bisa masuk, penyadapan itu bisa dewan pengawas beri persetujuan," kata Robby saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015) malam.Diterangkan Robby, keberadaan dewan pengawas juga bisa mencegah kewenangan penyadapan dimanfaatkan oleh pemimpin KPK. Menurut Robby, KPK tidak harus menghalalkan segala cara dalam melakukan pemberantasan korupsi.Tak hanya itu, Robby juga mengusulkan agar dewan pengawas KPK harus merupakan pihak eksternal. "Intinya, soal penyadapan KPK ini harus diatur kembali," ucap Robby.Pria yang sebenarnya telah lolos menjadi pemimpin KPK ini mengaku setuju dengan wacana pembentukan lembaga pengawas independen KPK, yang akan diatur melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK."Banyak kelemahan di KPK, terkait akuntabilitas dan pengawasan eksternal. Lembaga pengawas internal dan DPR, itu belum cukup," kata Robby.Menurut Robby, semua lembaga hukum idealnya memiliki lembaga pengawas. Misalnya saja seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas Polri, Komisi Yudisial (KY) untuk pengawasan hakim, dan Komisi Kejaksaan untuk pengawasan jaksa.Dia menilai keberadaan lembaga pengawas independen dapat mencegah munculnya isu atau kasus-kasus yang dialami pemimpin KPK terdahulu seperti adanya sikap tebang pilih dalam penanganan korupsi hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pemimpin KPK."Seluruh penegak hukum punya pengawas eksternal, hanya KPK yang belum ada," tandasnya.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)
Berita Terkait
Dewas KPK Beri 571 Izin...
Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
Bertemu Pimpinan dan...
Bertemu Pimpinan dan Dewas KPK, Komisi III DPR Bahas soal Penyadapan
KPK Sambut Baik Putusan...
KPK Sambut Baik Putusan MK Cabut Kewenangan Dewas Soal Izin Penyadapan
OTT Sepi, KPK: Orang...
OTT Sepi, KPK: Orang Banyak Belajar, Kurangi Komunikasi via HP
KPK Tagih RUU Perampasan...
KPK Tagih RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved