MKD Masih Kaji Putusan Kasus Pencatutan Nama Skandal Freeport
A
A
A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan yang akan dikeluarkan oleh pihaknya terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak Freeport."Masih dikaji, kita mau bedah betul di mana pelanggaran etiknya. Kita mau tanya ahli, pakar juga ingin mendapat masukan yang sebesar-besarnya," ujar Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai, MKD juga perlu mengkaji secara mendalam rekaman yang tidak asli yang diberikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said."Ya saya kaji, kita perlu kajian. Maka belum bisa mengambil putusan apa-apa. Evidence-nya yang betul-betul asli dulu. Nanti kita lihat dari kajian itu, ketemu enggak pelanggaran Setya Novanto," ucap Dimyati.Dimyati juga enggan memberikan kesimpulan seperti apa putusan yang akan diberikan MKD. "Sedang atau berat, nanti kita liat. Karena kita gak boleh mendahului putusan. Kalau menurut saya ini perlu dikaji mendalam. Harus sesuai aturan, ini yang perlu dikaji," tandasnya.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)