KPK Periksa Dua Tersangka dan Istri Anggota DPRD Sumut

Jum'at, 11 Desember 2015 - 12:12 WIB
KPK Periksa Dua Tersangka dan Istri Anggota DPRD Sumut
KPK Periksa Dua Tersangka dan Istri Anggota DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bakal memeriksa Anggota DPRD Sumatera Utara, sekaligus tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, Kamaludin Harahap.

"Dia (Kamaludin) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2015).

Selain memeriksa Kamaludin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut lainnya yang juga berstatus sebagai tersangka yakni Saleh Bangun. Kali ini Saleh akan diperiksa untuk Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Tak hanya dua wakil rakyat asal Sumut yang dikabarkan akan menjalani pemeriksaan, penyidik KPK juga akan memeriksa istri anggota DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Susi Machdarwati Napitupulu. "Mereka (Chaidir dan Susi) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Diduga kuat, puteri Politikus Senior Golkar Burhanuddin Napitupulu itu akan dimintai keterangan soal aliran dana suap dari Gatot yang masuk ke kantong suaminya. Sebagai istri, dia diduga tahu banyak soal uang haram yang diterima Chaidir.‬

Dikonfirmasi hal tersebut, Yuyuk enggan menjelaskan. Menurutnya, keterangan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Lima legislator yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Tolak Beri Rekaman Asli, Maroef Dinilai Pakai Politik Adu Domba

Usut Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Kepala Desa
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1501 seconds (0.1#10.140)