KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Gedung DPRD Banten

Selasa, 08 Desember 2015 - 20:34 WIB
KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Gedung DPRD Banten
KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Gedung DPRD Banten
A A A
BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pembentukan Bank Banten. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sebagai tersangka.

"Tadi datang jam 11 siang dan baru bertemu dengan saya sekitar jam 12. Di sini (Gedung DPRD) tim KPK tidak begitu lama, hanya sekitar beberapa jam dan kemudian meminta sejumlah berkas," kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Banten Anwar Mas'ud di Kota Serang, Banten, Selasa (8/12/2015).

Dia mengungkapkan penyidik KPK yang berjumlah lebih dari lima orang menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Tri Satriya Santosa dan SM Hartono. (Baca juga: KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Tersangka Suap)

KPK juga membawa dokumen terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), berkas Badan Anggaran (Banggar), serta surat keputusan (SK) pengangkatan SM Hartono dan Tri Satriya Santosa.

"Hanya berkas itu saja, Mungkin hari ini hanya beberapa berkas tambahan terkait kasus yang tengah ditangani KPK," katanya.


PILIHAN:

Soal Amarah Jokowi, Hanura Minta Kapolri Bersikap
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7830 seconds (0.1#10.140)