KPK Siap Supervisi Kasus Skandal Freeport

Selasa, 08 Desember 2015 - 15:01 WIB
KPK Siap Supervisi Kasus...
KPK Siap Supervisi Kasus Skandal Freeport
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan pemufaktan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, supervisi itu bisa dilakukan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan Surat Pemberitahaan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Biasanya supervisi kasus didahului oleh SPDP," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/12/2015).‬

Menurut Johan, karena Kejagung masih melakukan penyelidikan maka pihaknya menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan lembaga tersebut. "Kalau sudah ada SPDP, KPK bisa melakukan supervisi," tuturnya.

Saat ini Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak Freepot yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden diduga melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak, M Riza Chalid.

Kejagung sudah meminta keterangan Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said..


PILIHAN:
.

Mendagri: Kemarahan Presiden Harus Dipahami
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6492 seconds (0.1#10.140)