Di Sidang MKD, Setya Novanto Pertanyakan Legalitas Rekaman

Senin, 07 Desember 2015 - 16:07 WIB
Di Sidang MKD, Setya Novanto Pertanyakan Legalitas Rekaman
Di Sidang MKD, Setya Novanto Pertanyakan Legalitas Rekaman
A A A
JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup. Setya sebagai pihak teradu kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden telah tiba di ruang MKD pada pukul 13.45 WIB.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat Guntur Sasono mengatakan, sidang tersebut mengagendakan mendengar pembelaan dari Novanto. Sidang diskors 15 menit untuk melaksanakan salat ashar.

"Sidang mendengar pembelaan dari Pak Novanto. Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu. Sehingga beliau mencoba membela diri. Beliau punya hak bela diri," ujar Guntur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). (Baca juga: Setya Novanto Penuhi Panggilan MKD, Wartawan Terkecoh)

Menurut dia, Novanto menilai rekaman yang telah diputar MKD tidak sah dan melanggar hukum karena tanpa izin.

"Legal standing (rekaman) dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum," tandas Guntur.

Dia mengungkapkan sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir dengan alasan bergantian dalam memimpin sidang.

"Dipimpin Pak Kahar, gantian," kata Guntur.

Sebelumnya, MKD telah memutar rekaman percakapan antara Presiden Direkrur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha M Riza Chalid.

Adapun pihak yang merekam percakapan adalah Maroef Sjamsoeddin. Sementara yang menyerahkan kepada MKD adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.


PILIHAN:

Jokowi Ingin Sudirman Said Blak-blakan kepada Kejagung
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6669 seconds (0.1#10.140)