Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Senin, 07 Desember 2015 - 14:01 WIB
Eks Sekjen Nasdem Dituntut...
Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dengan ancaman pidana selama 2 tahun dan denda Rp50 juta.Rio Capella dinilai terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berkaitan dengan kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung."Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Jaksa Budi Sarumpaet saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).Dua hal pertimbangan yakni pertimbangan memberatkan dan meringankan disampaikan Jaksa dalam memberi tuntutan terhadap Rio Capella. Memberatkan lantaran, Rio Capella dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.Perbuatan terdakwa juga dinilai menghilangkan pendapatan negara. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator‎," pungkasnya.Atas perbuatannya, Rio Capella terancam melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan kedua.Pilihan:Bantah Luhut, Menteri ESDM Lapor Jokowi Soal Skandal FreeportPolitikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal Freeport
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2247 seconds (0.1#10.140)