Sidang Setya Novanto Soal Freeport Tak Bisa Sepenuhnya Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, sidang MKD terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak Freeport dapat digelar secara terbuka atau tertutup.Diketahui pada pukul 13.00 WIB nanti, MKD akan memeriksa Novanto sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said itu. Menurutnya, sidang dapat dilakukan secara terbuka setelah mendapat kesepakatan dari Novanto sebagai terperiksa."Dalam aturan ditanyakan dulu teradu gimana setuju enggak kalau terbuka. Jika siap, kita gelar terbuka," ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, MKD akan memberi kesempatan kepada Novanto untuk meminta sidang tertutup. Hal itu dilakukan jika sidang bersifat privasi."Tanya alasannya apa, misal ada privasi bisa dipertimbangkan untuk dilakukan tertutup," ucap Surahman.Sementara Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, sidang tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan secara tertutup. Sidang bisa tertutup jika terdapat rahasia-rahasia negara yang memang tidak bisa diungkap."Tidak sepenuhnya dilakukan tertutup. Kalau ada hal-hal yang mau disampaikan tertutup silakan, nanti dibuka lagi, kecuali ada rahasia negara," ucap Junimart.Pilihan:Bantah Luhut, Menteri ESDM Lapor Jokowi Soal Skandal FreeportPolitikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal Freeport
(maf)