KPK Minta Novel Baswedan Tak Ditahan

Kamis, 03 Desember 2015 - 18:19 WIB
KPK Minta Novel Baswedan...
KPK Minta Novel Baswedan Tak Ditahan
A A A
JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel dinyatakan sudah rampung dan siap naik ke bagian penuntutan.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji berharap, Kejaksaan tak menahan Novel dalam menjalani proses persidangan.

"Memang harapkan tidak ada penahanan terhadap Novel demi mempertahankan hubungan keembagaan yang memang kondusif," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2015).

Kendati begitu, KPK mengaku menghormati proses hukum yang ditempuh Kejaksaan. Sebagai penegak hukum, pihaknya mengaku akan taat terhadap aturan.

"Kami mengikuti prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tandasnya.

Novel Baswedan diketahui diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu usai dibawa penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Dia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan beserta barang buktinya Ke Kejari Bengkulu.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Suharsono mengatakan pemanggilan Novel itu untuk pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini tahap dua ke JPU (jaksa penuntut umum), selanjutnya Kejagung yang akan menyerahkan ke Kejari Bengkulu," ujar Suharsono saat dihubungi, Kamis 3 Desember 2015.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan lokasi kejadian kasus yang melimbatkan mantan penyidik Polri itu di Bengkulu. Oleh karena itu, kata dia, otomatis pelimpahan dilakukan ke Kejari Bengkulu.


PILIHAN:

Ical: Tak Ada Bukti Setya Novanto Salah
(dam)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved