Alasan MKD Belum Panggil Menteri Sudirman Said
A
A
A
JAKARTA - Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini belum memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terkait perpanjangan kontrak Freeport.
Wakil Ketua MKD Surahman Hidayat menyampaikan alasan belum memanggil Sudirman Said selaku pelapor kasus tersebut adalah pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya atas laporan tersebut.
"Putusannya belum kalau sudah diputuskan baru dikirim surat. Pemanggilan itu kalau berkirim surat, Sudirman Said di sidang kapan," ujar Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Dia mengatakan, pihaknya baru menjadwalkan rapat pleno siang ini untuk melakukan peresmian Pemimpin MKD, karena adanya beberapa pergantian pemimpin.
Lanjutnya, mengacu tata tertib DPR, Pemimpin MKD yang diganti adalah Hardisoesilo dari Fraksi Partai Golkar digantikan Abdul Kahar Muzakir.
"Pergantian pimpinan untuk efektifnya perlu diresmikan Pemimpin DPR, kalau anggota tidak perlu diresmikan. Begitu surat dari fraksi mengganti anggotanya setelah diterima dan diumumkan orangnya datang langsung berlaku efektif," jelasnya.
Menurutnya, usai melaksanakan rapat pleno, MKD akan menggelar rapat internal sesuai rencana pada rapat pleno tanggal 24 November 2015 lalu. "24 November itu pleno internal putuskan tiga keputusan supaya nyambung," ucapnya.
Dia mengungkapkan, rapat pleno ketika itu membahas untuk menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said, karena adanya desakan proses penyelidikan di MKD dilakukan secara terbuka, bukan tertutup.
"Sesuai MD3 tertutup, tapi tata beracara, tertutup bisa terbuka dalam sidang, persidangan akan dilaksanakan terbuka tertutup sesuai kepentingan persidangan," tukasnya.
Baca: MKD Diminta Waspada Manuver Sudirman Said Obok-obok Parlemen.
Wakil Ketua MKD Surahman Hidayat menyampaikan alasan belum memanggil Sudirman Said selaku pelapor kasus tersebut adalah pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya atas laporan tersebut.
"Putusannya belum kalau sudah diputuskan baru dikirim surat. Pemanggilan itu kalau berkirim surat, Sudirman Said di sidang kapan," ujar Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Dia mengatakan, pihaknya baru menjadwalkan rapat pleno siang ini untuk melakukan peresmian Pemimpin MKD, karena adanya beberapa pergantian pemimpin.
Lanjutnya, mengacu tata tertib DPR, Pemimpin MKD yang diganti adalah Hardisoesilo dari Fraksi Partai Golkar digantikan Abdul Kahar Muzakir.
"Pergantian pimpinan untuk efektifnya perlu diresmikan Pemimpin DPR, kalau anggota tidak perlu diresmikan. Begitu surat dari fraksi mengganti anggotanya setelah diterima dan diumumkan orangnya datang langsung berlaku efektif," jelasnya.
Menurutnya, usai melaksanakan rapat pleno, MKD akan menggelar rapat internal sesuai rencana pada rapat pleno tanggal 24 November 2015 lalu. "24 November itu pleno internal putuskan tiga keputusan supaya nyambung," ucapnya.
Dia mengungkapkan, rapat pleno ketika itu membahas untuk menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said, karena adanya desakan proses penyelidikan di MKD dilakukan secara terbuka, bukan tertutup.
"Sesuai MD3 tertutup, tapi tata beracara, tertutup bisa terbuka dalam sidang, persidangan akan dilaksanakan terbuka tertutup sesuai kepentingan persidangan," tukasnya.
Baca: MKD Diminta Waspada Manuver Sudirman Said Obok-obok Parlemen.
(kur)