Diperiksa Bareskrim, RJ Lino Ditanya Soal Proses Tender
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai saksi. Lino akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 mobile crane di P Pelindo II.Menurut kuasa hukum RJ Lino Fredrich Yunadi, pemeriksaan kliennya hari ini masih berkaitan bagaimana proses tender di perusahaan yang dipimpin RJ Lino."Masih sekitar prosedur tender," kata Fredrich saat dikonfirmasi Sindonews, Senin (30/11/2015).Diakui Fredrich, meski kerap mondar-mandir ke Bareskrim, kliennya tak pernah mengeluh karena sudah menjadi kewajibannya untuk patuh terhadap hukum."Kewajiban sebagai warga negara yang patuh hukum harus mengikuti kemauan penyidik, terlepas suka atau tidak suka, selama ini beliau (RJ Lino) belum pernah mengeluh," pungkasnya.Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ulang setelah Lino tak bisa hadir karena harus mengikuti rapat dengan salah satu menteri Kabinet Kerja pada Rabu 25 November 2015."Hari Ini memang ada rencana lanjutan pemeriksaan terhadap Pak Lino, tapi subuh tadi beliau mendadak dipanggil menteri, jadi saya diminta beritahu penyidik untuk ditunda dahulu," ujar Fredrich ketika itu.Pilihan:Skandal Freeport, Permainan Saling Hukum Antar 'Mafia'Tak Bisa Hadir, Agung Laksono Akui Dapat Undangan HUT Golkar
(maf)