MKD Tegaskan Henry Yosodiningrat Tak Bisa Jadi Anggota
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan, Henry Yosodiningrat tidak bisa menjadi anggota MKD lantaran terkena pelanggaran etik. Menurutnya, Henry Yoso yang masih menjalani proses persidangan di MKD tidak tepat menjadi anggota MKD."Itu dia dalam proses di MKD, jadi orang yang dalam proses tentu tidak tepat untuk menjadi anggota MKD yang memproses," ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya akan mengembalikan Henry ke fraksi PDIP. Menurutnya, Henry bisa dipindahkan ke komisi namun tidak bisa jika di MKD."Orang yang sedang dihukum, mau jadi orang yang menghukum, itu tidak bisa," tandas Surahman.Pilihan:Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)