Terjerat Kasus Etik, Henry Yosodiningrat Batal Jadi Anggota MKD
A
A
A
JAKARTA - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat yang ditunjuk menggantikan M Prakosa batal menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, mahkamah penegak etik anggota parlemen itu pernah memutuskan Henry Yosodiningrat melanggar kode etik anggota DPR.
"Dia itu bersalah. Jadi kita kirim surat ke fraksi. Tidak boleh jadi anggota MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat pleno MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Sebelumnya, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandoyo melaporkan Henry Yosodiningrat ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
Dalam rapat pleno anggota MKD, Henry Yosodiningrat terbukti menggunakan kop surat lembaga DPR RI untuk kepentingan pribadi dan melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian.
Surahman menjelaskan, persyaratan seseorang menjadi anggota MKD yakni tidak sedang menjalani sanksi etik. Tidak logis jika seseorang yang tengah dikenai sanksi tetap memproses perkara anggota DPR.
Ketika ditanya soal protes yang dilayangkan Henry Yosodiningrat, politikus PKS ini menegaskan putusan MKD bersifat final. "Keputusan MKD itu final dan mengikat," tandas Surahman.
Tak hanya bayal jadi anggota MKD, dalam sidang pleno tersebut, politikus PDIP itu juga ditetapkan pindah dari Komisi II ke Komisi VIII DPR. Dalam waktu dekat, MKD akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada Fraksi PDIP serta pemimpin DPR.
PILIHAN:
Polri Ungkap 50 Kasus Selama Tahapan Pilkada
Gatot Geram Dituding Omong Kosong Soal Dirdik Kejagung Terima Suap
"Dia itu bersalah. Jadi kita kirim surat ke fraksi. Tidak boleh jadi anggota MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat pleno MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Sebelumnya, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandoyo melaporkan Henry Yosodiningrat ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
Dalam rapat pleno anggota MKD, Henry Yosodiningrat terbukti menggunakan kop surat lembaga DPR RI untuk kepentingan pribadi dan melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian.
Surahman menjelaskan, persyaratan seseorang menjadi anggota MKD yakni tidak sedang menjalani sanksi etik. Tidak logis jika seseorang yang tengah dikenai sanksi tetap memproses perkara anggota DPR.
Ketika ditanya soal protes yang dilayangkan Henry Yosodiningrat, politikus PKS ini menegaskan putusan MKD bersifat final. "Keputusan MKD itu final dan mengikat," tandas Surahman.
Tak hanya bayal jadi anggota MKD, dalam sidang pleno tersebut, politikus PDIP itu juga ditetapkan pindah dari Komisi II ke Komisi VIII DPR. Dalam waktu dekat, MKD akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada Fraksi PDIP serta pemimpin DPR.
PILIHAN:
Polri Ungkap 50 Kasus Selama Tahapan Pilkada
Gatot Geram Dituding Omong Kosong Soal Dirdik Kejagung Terima Suap
(kri)