DPR hingga BPN Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah

Jum'at, 09 September 2022 - 05:48 WIB
loading...
DPR hingga BPN Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah
DPR menggelar diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).Foto/Kiswondari/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR RI , praktisi hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga mantan Menteri ATR mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan mafia tanah. Bahkan, mereka pun mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan mafia tanah di berbagai pelosok Tanah Air.

“DPR telah membentuk panja pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang HGU, dan hal lainnya. Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki,” ungkap Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Rifqi, Kementerian ATR juga perlu diberikan kewenangan justicia. Hal ini penting agar pemberantasan mafia tanah benar-benar optimal.

“Kita harus memberikan kewenangan justicia kepada Kementerian ATR, karena terlalu banyak persoalan mafia tanah ini,” sarannya. Rifqi menjelaskan, persoalan tanah sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat.

Diungkapkan, ada seorang kepala tanah (kantah) yang tidak mau memproses pelepasan sertifikat maupun pembuatan sertifikat induk apabila tidak ada “bayaran”. “Bukan bayar resmi ke loket. Kalau dilayani lewat loket enggak selesai-selesai,” terangnya.

Sementara itu, praktisi hukum Agus Widjajanto mengapresiasi penangkapan mafia tanah yang dilakukan oleh Polri. Dia juga mendukung langkah DPR yang membentuk panja pemberantasan mafia tanah.

“Kami juga ingin bapak Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto agar berani berantas korporasi besar yang terlibat dalam mafia tanah,” tegas Agus di kesempatan sama.

Agus mengatakan, para mafia tanah ini tidak bekerja sendiri. Terkadang kolektif dengan oknum kepala desa, camat, notaris, dan pihak dari BPN. Agus mengungkap di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, ada sertifikat yang diterbitkan secara tiba-tiba di tengah sengketa pengadilan.

“Jadi, kami harap masyarakat berani tuntaskan mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” harap Agus.

Kemudian, Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, mafia tanah memang betul-betul meresahkan. Kementerian ATR/BPN juga telah berupaya mencari modus operandinya, yakni berupa pemalsuan dokumen untuk menguasai aset. Berikutnya, menduduki lahan tanpa legalitas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)