Polri Ungkap 50 Kasus Selama Tahapan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Polri telah mengungkap 50 kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga tahapan kampanye saat ini. 50 kasus tersebut terdiri dari 18 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan pilkada, serta 32 kasus yang berkaitan dengan tindak pidana umum.
"Jadi macam-macam ada kasus yang terkait pilkada misalnya penggunaan fasilitas pemerintah, fitnah, dana kampanye berlebih, ASN ikut kampanye, APK hilang hingga surat palsu," ujar Kepala Bagian Perencanaan Operasional Mabes Polri Kombes Pol Eddy S Tambunan dalam diskusi publik "Potensi dan Tantangan Dalam Pilkada Serentak 2015" di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Sementara untuk kasus tindak pidana umum, tindak pidana terdiri atas penghinaan (1 kasus), penghasutan, (1 kasus), pembakaran (1 kasus), pemalsuan (3 kasus), percobaan (1 kasus), pencurian (1 kasus), pengrusakan (8 kasus), kebakaran (2 kasus), pencemaran nama (3 kasus), peras/penipuan (2 kasus) serta penganiayaan (9 kasus).
Eddy menambahkan, pihaknya bersyukur dengan banyaknya kasus dan kerawanan terhadap jalannya pilkada, ada terobosan baru bahwa di setiap TPS nantinya akan ditempatkan satu orang pengawas. Selain itu, Polri juga menempatkan petugasnya di sana.
"Kami bersyukur pengawasnya sudah sampai TPS. Jadi itu akan membantu kami dalam tahapan pemilu nanti," pungkasnya.
PILIHAN:
Gatot Geram Dituding Omong Kosong Soal Dirdik Kejagung Terima Suap
OC Kaligis Ngarep Divonis Bebas Hakim
"Jadi macam-macam ada kasus yang terkait pilkada misalnya penggunaan fasilitas pemerintah, fitnah, dana kampanye berlebih, ASN ikut kampanye, APK hilang hingga surat palsu," ujar Kepala Bagian Perencanaan Operasional Mabes Polri Kombes Pol Eddy S Tambunan dalam diskusi publik "Potensi dan Tantangan Dalam Pilkada Serentak 2015" di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Sementara untuk kasus tindak pidana umum, tindak pidana terdiri atas penghinaan (1 kasus), penghasutan, (1 kasus), pembakaran (1 kasus), pemalsuan (3 kasus), percobaan (1 kasus), pencurian (1 kasus), pengrusakan (8 kasus), kebakaran (2 kasus), pencemaran nama (3 kasus), peras/penipuan (2 kasus) serta penganiayaan (9 kasus).
Eddy menambahkan, pihaknya bersyukur dengan banyaknya kasus dan kerawanan terhadap jalannya pilkada, ada terobosan baru bahwa di setiap TPS nantinya akan ditempatkan satu orang pengawas. Selain itu, Polri juga menempatkan petugasnya di sana.
"Kami bersyukur pengawasnya sudah sampai TPS. Jadi itu akan membantu kami dalam tahapan pemilu nanti," pungkasnya.
PILIHAN:
Gatot Geram Dituding Omong Kosong Soal Dirdik Kejagung Terima Suap
OC Kaligis Ngarep Divonis Bebas Hakim
(kri)