Ahli Bahasa: Menteri ESDM Diperbolehkan Mengadu ke MKD

Selasa, 24 November 2015 - 17:47 WIB
Ahli Bahasa: Menteri...
Ahli Bahasa: Menteri ESDM Diperbolehkan Mengadu ke MKD
A A A
JAKARTA - Ahli Bahasa Universitas Nasional (Unas) Yayah Bachria Mugnisjah menyatakan Menteri ESDM Sudirman Said dapat melaporkan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal PT Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal tersebut seperti diungkapkan Yayah dalam rapat dengar pendapat umum yang dielar di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).

Yayah mengatakan, secara bahasa makna kata 'dapat' yang termaktub dalam Pasal 126 Ayat 1 poin a, b, dan c UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah 'bisa' atau 'boleh'. Dalam kamus dinyatakan, bahwa kata dapat berarti bisa dan boleh.

Namun demikian dalam tinjauan socio linguis, Yayah mengeluarkan kata 'bisa' dari konteks makna kata 'dapat'. Pasalnya, menurut Yayah, bentuk kata bisa, tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menuntut bahasa hukum dengan bahasa resmi.

"Sehingga yang saya ambil hanya kata boleh," papar Yayah.

Yayah memaparkan, kata boleh juga bermakna dapat. Bahkan ada makna yang sejalan, yakni diizinkan yang juga bersinonim dengan tidak dilarang. Dalam konseks tiga butir Pasal 126 (a,b,c), Yayah menerjemahkannya melalui makna tersebut.

"Kalau pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh, sama dengan boleh disampaikan, atau diizinkan disampaikan oleh, dan tidak dilarang disampaikan oleh. Makna yang berpadanan untuk kata dapat," kata Yayah.

Lebih lanjut, Yayah menjelaskan, kata 'dapat' tergolong pada bentuk kata bantu. Sehingga, kata tersebut harus dibaca dengan kata kerja yang mengikutinya, yaitu 'dapat disampaikan'.

Sementara terkait konsep tata cara melapor ke MKD secara perseorangan yang tercantum dalam poin c, Yayah mencermati pengertian siapa itu pengadu. Menurutnya, pengadu juga disebut setiap orang. Siapapun orangnya bisa mengadu.

"Dalam kata pengadu saya peroleh dari UU juga. Jadi bagi saya, konteks masyarakat secara perseorangan adalah perseorangan sebagai masyarakat yang sama maknanya dengan setiap orang berhak mengadu kepada MKD," jelas dia.

"Kalau bicara tentang pengertian masyarakat perseorangan lalu ditautkan dengan menteri yang menjadi pengadu, sesuai maknanya, perseorangan itu individual, boleh atau dapat sesuai dengan makna. Jadi tidak dilarang, diizinkan disampaikan oleh Pak Menteri misalnya," imbuhnya.

PILIHAN:
KPK Dalami Peran Dirdik Kejagung Lewat Persidangan

Wagub Babel Laporkan Dugaan Korupsi ILS Bandara ke KPK
(kri)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved