Ahli Bahasa: Menteri ESDM Diperbolehkan Mengadu ke MKD

Selasa, 24 November 2015 - 17:47 WIB
Ahli Bahasa: Menteri ESDM Diperbolehkan Mengadu ke MKD
Ahli Bahasa: Menteri ESDM Diperbolehkan Mengadu ke MKD
A A A
JAKARTA - Ahli Bahasa Universitas Nasional (Unas) Yayah Bachria Mugnisjah menyatakan Menteri ESDM Sudirman Said dapat melaporkan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal PT Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal tersebut seperti diungkapkan Yayah dalam rapat dengar pendapat umum yang dielar di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).

Yayah mengatakan, secara bahasa makna kata 'dapat' yang termaktub dalam Pasal 126 Ayat 1 poin a, b, dan c UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah 'bisa' atau 'boleh'. Dalam kamus dinyatakan, bahwa kata dapat berarti bisa dan boleh.

Namun demikian dalam tinjauan socio linguis, Yayah mengeluarkan kata 'bisa' dari konteks makna kata 'dapat'. Pasalnya, menurut Yayah, bentuk kata bisa, tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menuntut bahasa hukum dengan bahasa resmi.

"Sehingga yang saya ambil hanya kata boleh," papar Yayah.

Yayah memaparkan, kata boleh juga bermakna dapat. Bahkan ada makna yang sejalan, yakni diizinkan yang juga bersinonim dengan tidak dilarang. Dalam konseks tiga butir Pasal 126 (a,b,c), Yayah menerjemahkannya melalui makna tersebut.

"Kalau pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh, sama dengan boleh disampaikan, atau diizinkan disampaikan oleh, dan tidak dilarang disampaikan oleh. Makna yang berpadanan untuk kata dapat," kata Yayah.

Lebih lanjut, Yayah menjelaskan, kata 'dapat' tergolong pada bentuk kata bantu. Sehingga, kata tersebut harus dibaca dengan kata kerja yang mengikutinya, yaitu 'dapat disampaikan'.

Sementara terkait konsep tata cara melapor ke MKD secara perseorangan yang tercantum dalam poin c, Yayah mencermati pengertian siapa itu pengadu. Menurutnya, pengadu juga disebut setiap orang. Siapapun orangnya bisa mengadu.

"Dalam kata pengadu saya peroleh dari UU juga. Jadi bagi saya, konteks masyarakat secara perseorangan adalah perseorangan sebagai masyarakat yang sama maknanya dengan setiap orang berhak mengadu kepada MKD," jelas dia.

"Kalau bicara tentang pengertian masyarakat perseorangan lalu ditautkan dengan menteri yang menjadi pengadu, sesuai maknanya, perseorangan itu individual, boleh atau dapat sesuai dengan makna. Jadi tidak dilarang, diizinkan disampaikan oleh Pak Menteri misalnya," imbuhnya.

PILIHAN:
KPK Dalami Peran Dirdik Kejagung Lewat Persidangan

Wagub Babel Laporkan Dugaan Korupsi ILS Bandara ke KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5326 seconds (0.1#10.140)