DPR Harap KRIS BPJS Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang Adil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto berharap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan nantinya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat. KRIS akan diterapkan pemerintah mulai Juni 2025.
Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).
"Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit menunggu respons dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas perawatan.
Dia menuturkan, sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti kementrian dan lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN yang menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan," katanya.
Wenny menilai sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama. Seperti slogan BPJS Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.
"Artinya setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," pungkasnya.
Lihat Juga: Asuransi Kesehatan Mental Makin Penting bagi Gen Z, Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).
"Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit menunggu respons dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas perawatan.
Dia menuturkan, sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti kementrian dan lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN yang menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan," katanya.
Wenny menilai sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama. Seperti slogan BPJS Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.
"Artinya setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," pungkasnya.
Lihat Juga: Asuransi Kesehatan Mental Makin Penting bagi Gen Z, Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
(rca)