Debat Legal Standing Sudirman Said, Ahli Bahasa Didatangkan

Selasa, 24 November 2015 - 16:17 WIB
Debat Legal Standing...
Debat Legal Standing Sudirman Said, Ahli Bahasa Didatangkan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan seorang ahli bahasa untuk mengakhiri perdebatan soal legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor skandal PT Freeport.

Sebelum rapat dimulai, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sempat mempersoalkan legalitas Dr Yayah Bachria Mugnisjah selaku ahli bahasa dari Universitas Nasional (Unas) dan Sekolah Tinggi Intelijen. (Baca: Junimart Minta Pemimpin DPR Tak Ributkan Urusan MKD)

"Bisa tidak ibu memberikan dokumen yang menyatakan ibu ahli? Dari mana? Ini penting karena menyangkut legalitas dan legal standing ibu," kata Junimart di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).

Diakui Yayah, kedatangannya ke dalam rapat ini atas undangan seorang staf MKD yang memintanya membantu menjelaskan konteks bahasa dalam pasal Pasal 126 Ayat 1 poin a, b, dan c UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pasal tersebut belakangan dipermasalahkan sejumlah pihak karena berkaitan dengan legal standing Sudirman Said dalam melaporkan Novanto. (Baca: Fahri Hamzah Anggap Laporan Sudirman Said Ilegal)

"Saya diminta datang kemarin sore, membantu menjelaskan konteks bahasa dalam pasal yang disampaikan. Lewat surat itu ada dua yang diminta, dari pasal 126 ayat 1 dan pasal 5 berkaitan dengan kata 'dapat'. Yang diminta pada saya konteks kata 'dapat'," kata Yayah.

Berdasarkan pengakuannya, Yayah merupakan seorang socio linguist sejak tahun 1976. Basariah juga sudah beberapa kali menjadi saksi ahli. "Saya melihat bahasa dari konteks sosial. Saya melihat bahasa tidak bebas dan monolitik. Karena ini bahasa hukum Indonesia bukan bahasa Indonesia hukum," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Yayah tengah memberikan pemaparan soal Pasal 5 yang memperdebatkan apakah seorang menteri boleh melapor ke MKD. Dalam pasal itu, disebutkan pihak yang 'dapat' membuat laporan adalah a) Pemimpin DPR, b) Anggota DPR, c) Masyarakat.

PILIHAN:

Ketua MKD: Bukti Rekaman Laporan Menteri ESDM Editan

Serahkan Rekaman Editan, Sudirman Said Terancam Diproses Hukum
(hyk)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Bahasa Gaul Gen Alpha...
10 Bahasa Gaul Gen Alpha yang Bermunculan di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved