Debat Legal Standing Sudirman Said, Ahli Bahasa Didatangkan

Selasa, 24 November 2015 - 16:17 WIB
Debat Legal Standing Sudirman Said, Ahli Bahasa Didatangkan
Debat Legal Standing Sudirman Said, Ahli Bahasa Didatangkan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan seorang ahli bahasa untuk mengakhiri perdebatan soal legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor skandal PT Freeport.

Sebelum rapat dimulai, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sempat mempersoalkan legalitas Dr Yayah Bachria Mugnisjah selaku ahli bahasa dari Universitas Nasional (Unas) dan Sekolah Tinggi Intelijen. (Baca: Junimart Minta Pemimpin DPR Tak Ributkan Urusan MKD)

"Bisa tidak ibu memberikan dokumen yang menyatakan ibu ahli? Dari mana? Ini penting karena menyangkut legalitas dan legal standing ibu," kata Junimart di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).

Diakui Yayah, kedatangannya ke dalam rapat ini atas undangan seorang staf MKD yang memintanya membantu menjelaskan konteks bahasa dalam pasal Pasal 126 Ayat 1 poin a, b, dan c UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pasal tersebut belakangan dipermasalahkan sejumlah pihak karena berkaitan dengan legal standing Sudirman Said dalam melaporkan Novanto. (Baca: Fahri Hamzah Anggap Laporan Sudirman Said Ilegal)

"Saya diminta datang kemarin sore, membantu menjelaskan konteks bahasa dalam pasal yang disampaikan. Lewat surat itu ada dua yang diminta, dari pasal 126 ayat 1 dan pasal 5 berkaitan dengan kata 'dapat'. Yang diminta pada saya konteks kata 'dapat'," kata Yayah.

Berdasarkan pengakuannya, Yayah merupakan seorang socio linguist sejak tahun 1976. Basariah juga sudah beberapa kali menjadi saksi ahli. "Saya melihat bahasa dari konteks sosial. Saya melihat bahasa tidak bebas dan monolitik. Karena ini bahasa hukum Indonesia bukan bahasa Indonesia hukum," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Yayah tengah memberikan pemaparan soal Pasal 5 yang memperdebatkan apakah seorang menteri boleh melapor ke MKD. Dalam pasal itu, disebutkan pihak yang 'dapat' membuat laporan adalah a) Pemimpin DPR, b) Anggota DPR, c) Masyarakat.

PILIHAN:

Ketua MKD: Bukti Rekaman Laporan Menteri ESDM Editan

Serahkan Rekaman Editan, Sudirman Said Terancam Diproses Hukum
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6762 seconds (0.1#10.140)