Fahri Hamzah Anggap Laporan Sudirman Said Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ilegal.
Fahri mengacu kepada trias politika yang menurutnya, setuap insttusi negara tidak boleh saling menjatuhkan.
"Eksekutif enggak boleh masuk ke legislatif tanpa undangan. Sudirman Said datang tanpa undangan itu sebenarnya ilegal. Itu ilegal. Itu intervensi eksekutif kepada legislatif," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dalam aturan MKD, kata dia, tidak boleh eksekutif menyerang legislatif. Oleh karena itu tidak ada kedudukan hukum atau legal standing pelapor yang berasal dari eksekutif.
"Saudara Sudirman tidak ada legal standing. Sudirman Said kan menggunakan jabatannya," ucap politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Pada hari ini MKD mengundang pakar bahasa hukum Yayah Bachria untuk membahas legal standing laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketua MKD Surahman Hidayat sebelumnya telah mengungkapkan Sudirman diduga tidak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat 1 dalam Tata Beracara MKD. (Baca juga: MKD Disarankan Minta Rekaman Lengkap Skandal Freeport)
PILIHAN:
Kemenhub Perketat Pengamanan Bandara dan Pelabuhan
Fahri mengacu kepada trias politika yang menurutnya, setuap insttusi negara tidak boleh saling menjatuhkan.
"Eksekutif enggak boleh masuk ke legislatif tanpa undangan. Sudirman Said datang tanpa undangan itu sebenarnya ilegal. Itu ilegal. Itu intervensi eksekutif kepada legislatif," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dalam aturan MKD, kata dia, tidak boleh eksekutif menyerang legislatif. Oleh karena itu tidak ada kedudukan hukum atau legal standing pelapor yang berasal dari eksekutif.
"Saudara Sudirman tidak ada legal standing. Sudirman Said kan menggunakan jabatannya," ucap politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Pada hari ini MKD mengundang pakar bahasa hukum Yayah Bachria untuk membahas legal standing laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketua MKD Surahman Hidayat sebelumnya telah mengungkapkan Sudirman diduga tidak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat 1 dalam Tata Beracara MKD. (Baca juga: MKD Disarankan Minta Rekaman Lengkap Skandal Freeport)
PILIHAN:
Kemenhub Perketat Pengamanan Bandara dan Pelabuhan
(dam)