Bahas Status Sudirman Said, MKD Panggil Ahli Bahasa

Selasa, 24 November 2015 - 10:10 WIB
Bahas Status Sudirman Said, MKD Panggil Ahli Bahasa
Bahas Status Sudirman Said, MKD Panggil Ahli Bahasa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) engundang ahli bahasa Yayah Bachria untuk membahas tentang laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Yayah dimintai pendapatnya terkait redaksional kalimat dalam Tata Beracara MKD yang menyangkut kedudukan hukum atau legal standing pihak yang dianggap berhak membuat laporan ke MKD.

Rapat tersebut akan digelar Selasa 24 November 2015 pukul 14.00 WIB siang nanti.

Sudirman telah melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait pecatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Ketua MKD Surahman Hidayat telah mengungkapkan Sudirman diduga tidak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat 1 Tata Beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD dan/atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan (alat kelengkapan dewan) AKD.

"Ternyata Sudirman Said datang ke MKD ketika melapor bukan sebagai individu tapi sebagai menteri. Kok bisa lembaga eksekutif adukan lembaga legislatif. Nah itu beda pendapat di situ. Daripada kita main otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum," ujar Surahman setelah menggelar rapat pleno bersama pemimpin dan MKD, Senin 23 November 2015.

Rapat tersebut menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dapat digelar secara terbuka. "Terbuka kalau sama pakar bahasa hukum. Cuma nanti tidak tau kalau misalnya ada rapat internal," tutur Surahman.


PILIHAN:

Kemenhub Perketat Pengamanan Bandara dan Pelabuhan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)