Kejagung Dalami Proses Pengusulan Dana Hibah & Bansos Sumut
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2012-2013.
Pemeriksaan hari ini untuk mengetahui kronologis proses pengusulan kebutuhan dana hibah dan bansos pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat para mereka menjabat.
"Hingga penyalurannya termasuk dugaan atas ada atau tidaknya penerima bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto melalui pesan singkat, Senin (23/11/2015).
Mereka yang dimintai keterangan ialah Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Sumut Surjantini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut Bidar Alamsyah.
Tiga orang lainnya ialah mantan Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Pemerinta Provinsi Sumut Alexius Purba, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Sumut Syaiful Syafri dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Sumut Zulkarnain.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho serta Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut Eddy Sofyan.
PILIHAN:
Usai Diperiksa 9 Jam, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Sumut
Minggu Depan Pansus Pelindo Panggil RJ Lino
Pemeriksaan hari ini untuk mengetahui kronologis proses pengusulan kebutuhan dana hibah dan bansos pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat para mereka menjabat.
"Hingga penyalurannya termasuk dugaan atas ada atau tidaknya penerima bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto melalui pesan singkat, Senin (23/11/2015).
Mereka yang dimintai keterangan ialah Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Sumut Surjantini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut Bidar Alamsyah.
Tiga orang lainnya ialah mantan Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Pemerinta Provinsi Sumut Alexius Purba, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Sumut Syaiful Syafri dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Sumut Zulkarnain.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho serta Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut Eddy Sofyan.
PILIHAN:
Usai Diperiksa 9 Jam, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Sumut
Minggu Depan Pansus Pelindo Panggil RJ Lino
(kri)