Prasetyo Enggan Buru-Buru Tuntaskan Perkara Bansos Sumut

Sabtu, 21 November 2015 - 08:26 WIB
Prasetyo Enggan Buru-Buru Tuntaskan Perkara Bansos Sumut
Prasetyo Enggan Buru-Buru Tuntaskan Perkara Bansos Sumut
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bBansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan berjalan terus.

Untuk pekan ini, mereka sudah mengagendakan pemeriksaan 84 orang saksi guna dimintai keterangan terhadap perkara tersebut. "Memang ada yang segera penuhi panggilan ada juga yang belum," ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 20 November 2015.

Prasetyo menyatakan, Kejagung tidak akan terburu-buru untuk segera menyelesaikan perkara ini. Mereka pun akan terus menunggu saksi yang belum bisa memberikan keterangan.

"Kita mau hasilnya maksimal. Siapapun yang terlibat akan diproses," pungkasnya.

Sekadar informasi, untuk perkara dana hibah sendiri Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka berinisial GPN dan ES yang masing-masing ialah Gubernur Sumatera Utara nonaktif dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas sebagai tersangka.

PILIHAN:
Giliran Setya Novanto Tuding Sudirman Catut Nama Jokowi

Bantah Soal Rekaman, Setya Novanto: Saya Merasa Dizalimi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5971 seconds (0.1#10.140)