Respons Kapolri Soal Tahap Dua Kasus Novel Baswedan

Jum'at, 20 November 2015 - 16:32 WIB
Respons Kapolri Soal Tahap Dua Kasus Novel Baswedan
Respons Kapolri Soal Tahap Dua Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan akan melakukan tahap dua terhadap perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.Di mana tahap dua terdiri dari penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan ini, rencananya dilakukan pada Senin 23 November 2015.Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, apabila yang bersangkutan tak hadir maka akan dilayangkan surat panggilan berikutnya."Itu sudah ada ketentuan hukumnya, kalau orang dipanggil enggak datang, ya dipanggil lagi, sudah ada aturannya di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2015).Badrodin menjelaskan, setelah tahap dua selesai maka seluruh proses penanganan perkara sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, termasuk soal penahanan."(Penahanan) tergantung Kejaksaan, masa kita dikte Kejaksaan," pungkasnya.Pilihan:Langkah Sudirman Said ke MKD Bukan Atas Restu JokowiKronologi Pertemuan Setya Novanto dan PT Freeport
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)