Pencatutan Nama Jokowi-JK Momentum Evaluasi PT Freeport
A
A
A
JAKARTA - Kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan PT Freeport Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai evaluasi menyangkut hitungan keuntungan yang bisa didapat negara dalam kerja sama dengan perusahaan tersebut.
"48 tahun Freeport di Indonesia asas kemanfaatan untuk bangsa ini sangat minim. Apalagi kita tahu di sana itu emas," kata Masinton di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, banyak dugaan pelanggaran terjadi selama proses penambangan emas yang berlangsung di Papua sejak berpuluh-puluh tahun lalu.
Bahkan, sambung diam dugaan pelanggaran tersebut terjadi secara berulang. Oleh karena itu, kata Masinton, kasus pencatutan nama ini menjadi momentum bagi Presiden untuk melakukan evaluasi.
Masinton mencontohkan, pelanggaran-pelanggaran dimaksud seperti kerusakan pada lingkungan sampai praktik dugaan pemberian jasa pengamanan yang berkisar mencapai 14 juta USD.
Dia mengatakan, data tersebut dia dengar salah satunya dari organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras).
"Keberadaan PT Freport juga harus di evaluasi," tandasnya. (Baca juga: Ramai Soal Freeport, Jokowi Sindir Papa Minta Saham)
Kisruh terkait PT Freeport mengemuka setelah Menteri ESDM, Sudirman Said menyebut adanya anggota DPR yang mencatut nama Jokowi-JK terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman juga telah melaporkan dugaan pencatutan nama itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
PILIHAN:
OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai evaluasi menyangkut hitungan keuntungan yang bisa didapat negara dalam kerja sama dengan perusahaan tersebut.
"48 tahun Freeport di Indonesia asas kemanfaatan untuk bangsa ini sangat minim. Apalagi kita tahu di sana itu emas," kata Masinton di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, banyak dugaan pelanggaran terjadi selama proses penambangan emas yang berlangsung di Papua sejak berpuluh-puluh tahun lalu.
Bahkan, sambung diam dugaan pelanggaran tersebut terjadi secara berulang. Oleh karena itu, kata Masinton, kasus pencatutan nama ini menjadi momentum bagi Presiden untuk melakukan evaluasi.
Masinton mencontohkan, pelanggaran-pelanggaran dimaksud seperti kerusakan pada lingkungan sampai praktik dugaan pemberian jasa pengamanan yang berkisar mencapai 14 juta USD.
Dia mengatakan, data tersebut dia dengar salah satunya dari organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras).
"Keberadaan PT Freport juga harus di evaluasi," tandasnya. (Baca juga: Ramai Soal Freeport, Jokowi Sindir Papa Minta Saham)
Kisruh terkait PT Freeport mengemuka setelah Menteri ESDM, Sudirman Said menyebut adanya anggota DPR yang mencatut nama Jokowi-JK terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman juga telah melaporkan dugaan pencatutan nama itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
PILIHAN:
OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
(dam)