OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rabu, 18 November 2015 - 16:47 WIB
OC Kaligis Dituntut...
OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai Kaligis telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Sejumlah pertimbangan hukum mendasari jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Kaligis.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal.

Sebagai advokat penegak hukum, kata jaksa, Kaligis tidak taat kode etik profesi advokat, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakkan hukum.

"Sementara yang meringankan adalah terdakwa sudah berumur 74 tahun dan telah menulis buku-buku hukum. Terdakwa juga dianggap sebagai guru besar di bidang hukum yang telah memberikan sumbangsih terhadap pemikiran hukum," tuturnya.

Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


PILIHAN:

MKD Jangan Jadikan Kasus Setya Novanto Panggung Politik
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0217 seconds (0.1#10.140)