Sudirman Dinilai Tak Punya Legal Standing Mengadu ke MKD

Rabu, 18 November 2015 - 09:08 WIB
Sudirman Dinilai Tak...
Sudirman Dinilai Tak Punya Legal Standing Mengadu ke MKD
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait adanya anggota DPR yang mencatut nama presiden dan wakil presiden kepada PT Freeport dinilai keliru.

Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke MKD hanyalah anggota DPR dan masyarakat, baik individu maupun kelompok.

Sementara itu, Sudirman Said jelas tidak termasuk keduanya. Dia bukan anggota DPR, dia juga tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat.

"Sudirman Said adalah seorang menteri. Dalam tinjauan hukum tata negara, menteri adalah jabatan negara. Dia adalah pejabat negara, bukan masyarakat biasa. Antara pejabat negara dan masyarakat jelas merupakan dua entitas yang berbeda," kata Said kepada Sindonews, Rabu (18/11/2015).

Karenanya, Said menilai Sudirman Said tidak memiliki legal standing sebagai pihak pengadu ke MKD. Sudirman dinilainya tidak bisa memakai kedok sebagai masyarakat agar bisa dianggap memiliki legal standing sebagai pengadu. Oleh sebab itu pula sudah seharusnya MKD menolak pengaduan Sudirman.

"Apabila MKD tetap memproses pengaduan Sudirman, maka MKD sendiri yang berpotensi melakukan pelanggaran. Sebab mereka memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik anggota DPR," jelas Said.

Namun demikian, tambah dia, dalam hal MKD merasa perlu untuk memproses adanya dugaan anggota DPR yang disebut oleh Sudirman mencatut nama presiden dan wakil presiden, maka MKD tetap bisa untuk memprosesnya.

"Tetapi mekanismenya tidak menggunakan mekanisme pengaduan, melainkan dengan mekanisme tanpa pengaduan," ungkap Salahudin.

PILIHAN:
MKD Diminta Waspada Manuver Sudirman Said Obok-obok Parlemen

Versi JK, Jokowi Murka Namanya Dicatut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)