Pemerintah Dinilai Langgar Undang-undang

Selasa, 17 November 2015 - 20:13 WIB
Pemerintah Dinilai Langgar...
Pemerintah Dinilai Langgar Undang-undang
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai melanggar undang-undang. Pelanggaran tersebut menyangkut hubungan kerja sama dengan PT Freeport.

Bedasarkanketentuan yang ada, perpanjangan kontrak boleh dilakukan tetapi dua tahun sebelum berhenti masa kontrak. Maka itu, pemerintah seharusnya tidak melayani perpanjangan kontrak Freeport.

"Kita ini negara hukum, jangan sampai undang-undang dilanggar, itu akan jelek bagi iklim investasi, karena nanti ivestor yang mau masuk, ragu terhadap hukum yang ada di Indonesia," ujar Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Dia mengatakan, masih mengacu undang-undang yang ada, setelah 2014 tidak mengekspor konsentrat. Namun, kata dia tetap melakukan diekspor.

"Freeport ini harus dilihat secara keseluruhan apa yang terjadi, yang jelas kondisi Freeport ada undang-undang yang tidak dipatuhi," ucapnya.

Baca: Audit Kerugian Negara Kewenangan BPK, BPKP dan Akuntan Publik.
(kur)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved