Pemerintah Dinilai Langgar Undang-undang

Selasa, 17 November 2015 - 20:13 WIB
Pemerintah Dinilai Langgar Undang-undang
Pemerintah Dinilai Langgar Undang-undang
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai melanggar undang-undang. Pelanggaran tersebut menyangkut hubungan kerja sama dengan PT Freeport.

Bedasarkanketentuan yang ada, perpanjangan kontrak boleh dilakukan tetapi dua tahun sebelum berhenti masa kontrak. Maka itu, pemerintah seharusnya tidak melayani perpanjangan kontrak Freeport.

"Kita ini negara hukum, jangan sampai undang-undang dilanggar, itu akan jelek bagi iklim investasi, karena nanti ivestor yang mau masuk, ragu terhadap hukum yang ada di Indonesia," ujar Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Dia mengatakan, masih mengacu undang-undang yang ada, setelah 2014 tidak mengekspor konsentrat. Namun, kata dia tetap melakukan diekspor.

"Freeport ini harus dilihat secara keseluruhan apa yang terjadi, yang jelas kondisi Freeport ada undang-undang yang tidak dipatuhi," ucapnya.

Baca: Audit Kerugian Negara Kewenangan BPK, BPKP dan Akuntan Publik.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4361 seconds (0.1#10.140)