Audit Kerugian Negara Kewenangan BPK, BPKP dan Akuntan Publik

Senin, 16 November 2015 - 16:36 WIB
Audit Kerugian Negara Kewenangan BPK, BPKP dan Akuntan Publik
Audit Kerugian Negara Kewenangan BPK, BPKP dan Akuntan Publik
A A A
JAKARTA - Audit menyangkut kerugian negara harus dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasannya audit keuangan negara adalah kewenangan BPK selaku lembaga auditor.

Ketua BPK Harry Azhar Azais mengatakan, kewenangan ini diperkuat dengan undang-undang. Dia menjelaskan, selain BPK ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik yang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian negara.

"Tapi semuanya tetap nanti di serahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa enggak," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Maka itu dia yakin, pengadilan akan melakukan konfirmasi mengenai hasil audit forensik yang dilakukan PT Pertamina (Persero) terhadap anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES) oleh lembaga auditor asing asal Australia, Kordamentha.

"Jadi hasil audit Kordamentha itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK," jelasnya.

Baca: Kasus Petral, KPK Tunggu Laporan Pemerintah.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)