JPU KPK Cabut Hak Politik Bupati Morotai Rusli Sibua
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut pidana pinjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan kepada Bupati Kepulauan Morotai nonaktif, Rusli Sibua.
Selain tuntutan tersebut, jaksa juga menambah tuntutan dengan mencabut hak politik Rusli Sibua. Rusli terancam tidak bisa dipilih dan memilih dalam kontestasi poltik.
"Menghukum terdakwa Rusli Sibua dengan pidana tambahan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik pada pemilihan yang dilakukam menurut aturan pemilihan umum selama 10 tahun mulai berlaku saat putusan hakim berlaku," tegas Jaksa Eva Yustisiana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Rusli didakwa melakukan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
Dalam tuntutannya, Jaksa memberikan pertimbangan yang dianggap memberatkan dan meringankan. Memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Meringankan (karena terdakwa) belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.
Rusli Sibua diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan tersebut, jaksa juga menambah tuntutan dengan mencabut hak politik Rusli Sibua. Rusli terancam tidak bisa dipilih dan memilih dalam kontestasi poltik.
"Menghukum terdakwa Rusli Sibua dengan pidana tambahan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik pada pemilihan yang dilakukam menurut aturan pemilihan umum selama 10 tahun mulai berlaku saat putusan hakim berlaku," tegas Jaksa Eva Yustisiana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Rusli didakwa melakukan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
Dalam tuntutannya, Jaksa memberikan pertimbangan yang dianggap memberatkan dan meringankan. Memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Meringankan (karena terdakwa) belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.
Rusli Sibua diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)