Jaksa Tuntut Panitera PTUN Medan Dihukum 4,5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Syamsir dianggap sah dan meyakinkan menerima suap sebesar USD2 ribu dari advokat senior Otto Cornelis Kaligis terkait penyelidikan kasus dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta," ujar Jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/11/2015).
Agus mengatakan apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti pidana enam bulan kurungan. Dalam dokumen tuntutannya, Jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan kepada terdakwa.
Adapun pertimbangan memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi, sambung dia, terdakwa penegak hukum.
Sementara pertimbangan meringankan, lanjut dia, terdakwa dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan telah membantu mengungkap pihak lain.
Syamsir Yusfan diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat ) KUHP.
PILIHAN:
Menagih Janji Jokowi-JK Lewat Lagu
Syamsir dianggap sah dan meyakinkan menerima suap sebesar USD2 ribu dari advokat senior Otto Cornelis Kaligis terkait penyelidikan kasus dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta," ujar Jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/11/2015).
Agus mengatakan apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti pidana enam bulan kurungan. Dalam dokumen tuntutannya, Jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan kepada terdakwa.
Adapun pertimbangan memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi, sambung dia, terdakwa penegak hukum.
Sementara pertimbangan meringankan, lanjut dia, terdakwa dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan telah membantu mengungkap pihak lain.
Syamsir Yusfan diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat ) KUHP.
PILIHAN:
Menagih Janji Jokowi-JK Lewat Lagu
(dam)