Bupati Morotai Dituntut Enam Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kepulauan Morotai nonaktif, Rusli Sibua dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta.
Jaksa menilai Rusli Sibua terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Morotai Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Menjatuhkan pidana pada Rusli Sibua penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," tutur Jaksa Eva Yustisiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dalam tuntutannya, jaksa memberikan pertimbangan yang dianggap memberatkan dan meringankan.
Rusli Sibua diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Agung Laksono Setuju Ical Ketua Umum Golkar
Jaksa menilai Rusli Sibua terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Morotai Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Menjatuhkan pidana pada Rusli Sibua penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," tutur Jaksa Eva Yustisiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dalam tuntutannya, jaksa memberikan pertimbangan yang dianggap memberatkan dan meringankan.
Rusli Sibua diyakini Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Agung Laksono Setuju Ical Ketua Umum Golkar
(dam)