Internal DPR Minta Kejagung Serahkan Kasus Gatot ke KPK

Selasa, 03 November 2015 - 18:51 WIB
Internal DPR Minta Kejagung Serahkan Kasus Gatot ke KPK
Internal DPR Minta Kejagung Serahkan Kasus Gatot ke KPK
A A A
JAKARTA - Kalangan internal Komisi III DPR menyayangkan penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus bantuan sosial (bansos).

Penetapan tersangka itu berpotensi terjadinya benturan proses penanganan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang ideal adalah semua kasus dugaan korupsi terkait dengan Gatot diserahkan penanganannya kepada KPK," ujar Arsul melalui pesan elektronik, Selasa (3/11/2015).

Dia menjelaskan alasan dirinya menyarankan kasus yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho tetap ditangani KPK. Pertama, kata dia Gatot Pujo Nugroho sedang menjalani proses hukum di KPK.

Kedua, KPK sedang mengembangkan penyidikan kasus lainnya terkait Gatot Pujo Nugroho, meskipun secara hukum acara tetap bisa dipilah-pilah atau dibedakan proses penyidikan dan penuntutannya.

"Wujudnya adalah dengan menyerahkan perkara-perkara terkait, yang subjek hukumnya sama atau berhubungan satu sama lain kepada lembaga penegak hukum yang pertama menanganinya," jelasnya.

Dia menambahkan, dari sisi sistem peradilan pidana terpadu, lembaga penegak hukum di Indonesia perlu mengembangkan koordinasi dan sinergitas penanganan perkara.

"Wujudnya adalah dengan menyerahkan perkara-perkara terkait, yang subjek hukumnya sama atau berhubungan satu sama lain kepada lembaga penegak hukum yang pertama menanganinya," tambahnya.

Lanjutnya, penyerahan kasus terkait Gatot Pujo Nugroho kepada KPK akan meningkatkan citra baik Kejagung. Alasannya, dalam kasus dana bansos, publik menilai ada potensi benturan kepentingan setelah KPK menetapkan petinggi Partai Nasdem Rio Capella sebagai tersangka penerima gratifikasi yang kemudian dikaitkan dengan Jaksa Agung.

"Walaupun konflik kepentingan tersebut belum tentu benar, jika Kejagung memutuskan untuk menyerahkan perkara tersebut kepada KPK, maka ketidakbenaran adanya konflik kepentingan itu dengan sendirinya akan terjawab," tandasnya.

Baca: KPK Akui Kejagung Tak Koordinasi Soal Gatot Tersangka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8052 seconds (0.1#10.140)