Internal DPR Minta Kejagung Serahkan Kasus Gatot ke KPK

Selasa, 03 November 2015 - 18:51 WIB
Internal DPR Minta Kejagung...
Internal DPR Minta Kejagung Serahkan Kasus Gatot ke KPK
A A A
JAKARTA - Kalangan internal Komisi III DPR menyayangkan penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus bantuan sosial (bansos).

Penetapan tersangka itu berpotensi terjadinya benturan proses penanganan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang ideal adalah semua kasus dugaan korupsi terkait dengan Gatot diserahkan penanganannya kepada KPK," ujar Arsul melalui pesan elektronik, Selasa (3/11/2015).

Dia menjelaskan alasan dirinya menyarankan kasus yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho tetap ditangani KPK. Pertama, kata dia Gatot Pujo Nugroho sedang menjalani proses hukum di KPK.

Kedua, KPK sedang mengembangkan penyidikan kasus lainnya terkait Gatot Pujo Nugroho, meskipun secara hukum acara tetap bisa dipilah-pilah atau dibedakan proses penyidikan dan penuntutannya.

"Wujudnya adalah dengan menyerahkan perkara-perkara terkait, yang subjek hukumnya sama atau berhubungan satu sama lain kepada lembaga penegak hukum yang pertama menanganinya," jelasnya.

Dia menambahkan, dari sisi sistem peradilan pidana terpadu, lembaga penegak hukum di Indonesia perlu mengembangkan koordinasi dan sinergitas penanganan perkara.

"Wujudnya adalah dengan menyerahkan perkara-perkara terkait, yang subjek hukumnya sama atau berhubungan satu sama lain kepada lembaga penegak hukum yang pertama menanganinya," tambahnya.

Lanjutnya, penyerahan kasus terkait Gatot Pujo Nugroho kepada KPK akan meningkatkan citra baik Kejagung. Alasannya, dalam kasus dana bansos, publik menilai ada potensi benturan kepentingan setelah KPK menetapkan petinggi Partai Nasdem Rio Capella sebagai tersangka penerima gratifikasi yang kemudian dikaitkan dengan Jaksa Agung.

"Walaupun konflik kepentingan tersebut belum tentu benar, jika Kejagung memutuskan untuk menyerahkan perkara tersebut kepada KPK, maka ketidakbenaran adanya konflik kepentingan itu dengan sendirinya akan terjawab," tandasnya.

Baca: KPK Akui Kejagung Tak Koordinasi Soal Gatot Tersangka.
(kur)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved