Rapat Paripurna DPR Sahkan RAPBN 2016 Menjadi Undang-undang

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 21:28 WIB
Rapat Paripurna DPR Sahkan RAPBN 2016 Menjadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR Sahkan RAPBN 2016 Menjadi Undang-undang
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 menjadi Undang-undang (UU).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai ketua rapat paripurna mengatakan, DPR menyetujui RAPBN 2016 untuk disahkan menjadi UU dengan dua catatan.

Pertama, seluruh catatan fraksi-fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari UU Tentang APBN tahun anggaran 2016 yang wajib dilaksanakan pemerintah,

"Sekali lagi ini adalah hasil draf kita yang pertama," kata Taufik dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Kedua lanjut Taufik, penyertaan modal negara dikembalikan lagi pada komisi-komisi terkait yang akan dibahas dalam APBNP tahun 2016 akan datang.

"Jadi dua draf ini sudah mulai tahapan, insyaallah sudah melalui visi dan misi yang sama untuk bangsa dan negara kita," ucap Taufik.

Usai membacakan draf tersebut, Taufik bertanya kepada peserta rapat paripurna untuk apakah menyetujui kesimpulan hasil lobi sebagai kesimpulan terkait pengesahan APBN 2016.

"Kami mohon persetujuan atas nama anggota DPR secara institusi DPR apakah ini dapat disetujui sebagai kesimpulan?" tanya Taufik.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Pilihan:

Kabut Asap Bisa Picu Pemakzulan Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6470 seconds (0.1#10.140)