Rio Capella Tersangkut, Korupsi Elite Parpol Masih Akut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan informasi yang mengejutkan pada Kamis 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antikorupsi itu kembali menetapkan petinggi partai politik (parpol) menjadi tersangka kasus korupsi.
Kali ini adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella. Rio yang saat ini sudah mundur dari jabatan itu disangka telah melakukan dugaan gratifikasi terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka)
Ada dua hal yang menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Pertama, Rio adalah petinggi Nasdem, partai yang masih terbilang baru. Kedua, Rio ditangkap di tengah polemik tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran Idil Akbar menilai kasus ini bisa menjadi contoh jawaban di balik sikap sejumlah parpol di DPR yang ingin memangkas kewenangan KPK.
"Hal seperti inilah yang bisa jadi menyebabkan sebagian parpol di DPR menginginkan agar KPK tak terlalu banyak masuk mengurusi tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara," tutur Idil kepada Sindonews, Sabtu 17 Oktober 2015.
Oleh karena itu, menurut dia, sejumlah parpol di DPR berupaya untuk memangkas kewenangan KPK. Salah satunya dengan membatasi kasus yang bisa ditangani KPK berdasarkan jumlah kerugian negaranya,
Seperti diketahui, salah satu pasal dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ialah membatasi kasus yang ditangani KPK.
Dalam draf revisi UU KPK yang diajukan sejumlah fraksi di DPR , KPK nantinya hanya dapat menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara minimal Rp50 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar ketimbang saat ini yang hanya Rp1 miliar.
Menurut Idil, kasus yang menjerat Rio Capella semakin memperkuat argumentasi publik yang menginginkan agar KPK harus dipertahankan.
"Bagi rakyat kebanyakan justru kejadian seperti ini yang menyebabkan KPK perlu dipertahankan eksistensinya dan diperkuat kewenangannya agar korupsi benar-benar dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," tutur Idil. (Baca: Sekjen Jadi Tersangka, Nasdem Minta Maaf)
Dia menilai posisi parpol yang ingin mereduksi kewenangan KPK sudah jelas. "Mereka sebetulnya tak ingin kewenangan KPK terlalu besar dalam melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi," kata Idil.
PILIHAN:
Nasdem Akui Ada Ketidakpuasan terhadap Pemerintah Jokowi-JK
Kali ini adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella. Rio yang saat ini sudah mundur dari jabatan itu disangka telah melakukan dugaan gratifikasi terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka)
Ada dua hal yang menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Pertama, Rio adalah petinggi Nasdem, partai yang masih terbilang baru. Kedua, Rio ditangkap di tengah polemik tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran Idil Akbar menilai kasus ini bisa menjadi contoh jawaban di balik sikap sejumlah parpol di DPR yang ingin memangkas kewenangan KPK.
"Hal seperti inilah yang bisa jadi menyebabkan sebagian parpol di DPR menginginkan agar KPK tak terlalu banyak masuk mengurusi tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara," tutur Idil kepada Sindonews, Sabtu 17 Oktober 2015.
Oleh karena itu, menurut dia, sejumlah parpol di DPR berupaya untuk memangkas kewenangan KPK. Salah satunya dengan membatasi kasus yang bisa ditangani KPK berdasarkan jumlah kerugian negaranya,
Seperti diketahui, salah satu pasal dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ialah membatasi kasus yang ditangani KPK.
Dalam draf revisi UU KPK yang diajukan sejumlah fraksi di DPR , KPK nantinya hanya dapat menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara minimal Rp50 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar ketimbang saat ini yang hanya Rp1 miliar.
Menurut Idil, kasus yang menjerat Rio Capella semakin memperkuat argumentasi publik yang menginginkan agar KPK harus dipertahankan.
"Bagi rakyat kebanyakan justru kejadian seperti ini yang menyebabkan KPK perlu dipertahankan eksistensinya dan diperkuat kewenangannya agar korupsi benar-benar dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," tutur Idil. (Baca: Sekjen Jadi Tersangka, Nasdem Minta Maaf)
Dia menilai posisi parpol yang ingin mereduksi kewenangan KPK sudah jelas. "Mereka sebetulnya tak ingin kewenangan KPK terlalu besar dalam melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi," kata Idil.
PILIHAN:
Nasdem Akui Ada Ketidakpuasan terhadap Pemerintah Jokowi-JK
(dam)