Surat Ketua MA Dituding Langgar Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Munculnya surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya dianggap sebagai pelanggaran prosedur.
MA seharusnya memanggil pihak terkait, yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam memutuskan penyumpahan sebagaimana yang dilakukan Ketua MA sebelum mengeluarkan surat tersebut. Surat MA itu dianggap memunculkan kegaduhan di dunia advokat Indonesia.
"Surat MA ini secara faktual telah menimbulkan suatu keadaan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi, yaitu kegaduhan di kalangan advokat. Jika terus dibiarkan, maka bisa menjatuhkan kewibawaannya sebagai pemutus keadilan tertinggi di Indonesia,” tulis anggota Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Jawahir Thontowi dalam makalahnya dalam acara diskusi hukum disela-sela Rapimnas DPN Peradi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurutnya, surat Ketua MA Nomor 73 telah merendahkan wibawa lembaga tertinggi peradilan di Indonesia. Alasannya, surat tersebut tidak mempertimbangkan unsur hukum formil dan materiil yang berlaku. "Apalagi surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan di dunia advokat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menilai surat tersebut menghancurkan kualitas advokat dan merugikan masyarakat dalam mencari keadilan. "Seharusnya Ketua MA memanggil Peradi sebelum memutuskan surat tersebut,” tandas Fauzie.
Baca: Ribuan Advokat Kepung Gedung DPR.
MA seharusnya memanggil pihak terkait, yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam memutuskan penyumpahan sebagaimana yang dilakukan Ketua MA sebelum mengeluarkan surat tersebut. Surat MA itu dianggap memunculkan kegaduhan di dunia advokat Indonesia.
"Surat MA ini secara faktual telah menimbulkan suatu keadaan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi, yaitu kegaduhan di kalangan advokat. Jika terus dibiarkan, maka bisa menjatuhkan kewibawaannya sebagai pemutus keadilan tertinggi di Indonesia,” tulis anggota Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Jawahir Thontowi dalam makalahnya dalam acara diskusi hukum disela-sela Rapimnas DPN Peradi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurutnya, surat Ketua MA Nomor 73 telah merendahkan wibawa lembaga tertinggi peradilan di Indonesia. Alasannya, surat tersebut tidak mempertimbangkan unsur hukum formil dan materiil yang berlaku. "Apalagi surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan di dunia advokat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menilai surat tersebut menghancurkan kualitas advokat dan merugikan masyarakat dalam mencari keadilan. "Seharusnya Ketua MA memanggil Peradi sebelum memutuskan surat tersebut,” tandas Fauzie.
Baca: Ribuan Advokat Kepung Gedung DPR.
(kur)