Surat Ketua MA Dituding Langgar Prosedur

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 19:31 WIB
Surat Ketua MA Dituding...
Surat Ketua MA Dituding Langgar Prosedur
A A A
JAKARTA - Munculnya surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya dianggap sebagai pelanggaran prosedur.

MA seharusnya memanggil pihak terkait, yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam memutuskan penyumpahan sebagaimana yang dilakukan Ketua MA sebelum mengeluarkan surat tersebut. Surat MA itu dianggap memunculkan kegaduhan di dunia advokat Indonesia.

"Surat MA ini secara faktual telah menimbulkan suatu keadaan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi, yaitu kegaduhan di kalangan advokat. Jika terus dibiarkan, maka bisa menjatuhkan kewibawaannya sebagai pemutus keadilan tertinggi di Indonesia,” tulis anggota Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Jawahir Thontowi dalam makalahnya dalam acara diskusi hukum disela-sela Rapimnas DPN Peradi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurutnya, surat Ketua MA Nomor 73 telah merendahkan wibawa lembaga tertinggi peradilan di Indonesia. Alasannya, surat tersebut tidak mempertimbangkan unsur hukum formil dan materiil yang berlaku. "Apalagi surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan di dunia advokat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menilai surat tersebut menghancurkan kualitas advokat dan merugikan masyarakat dalam mencari keadilan. "Seharusnya Ketua MA memanggil Peradi sebelum memutuskan surat tersebut,” tandas Fauzie.

Baca: Ribuan Advokat Kepung Gedung DPR.
(kur)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved