Jumat Keramat, Akankah Rio Capella Ditahan?
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Apakah anggota Komisi III DPR akan ditahan seperti kebiasaan KPK di 'Jumat Keramat'?
Seperti diketahui, KPK seringkali melakukan penahanan terhadap para tersangkanya di hari Jumat setelah melakukan pemeriksaan. Maka itu, hari Jumat di KPK dikenal dengan sebutan Jumat Keramat bagi mereka yang berstatus tersangka.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, mengaku enggan berspekulasi. Namun, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Rio Capella akan ditahan KPK di Jumat Keramat hari ini.
"Yang pasti kalau penyidik merasa terdapat kondisi dimana yang bersangkutan harus ditahan, maka bisa saja ditahan," kata Miko kepada Sindonews, Jumat (16/10/2015).
Miko berpendapat, KPK harus didorong untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
"Terutama dengan menjerat setiap pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, beberapa orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka menunjukkan bahwa skema kasus ini adalah terencana dan sistematis. "Artinya, mungkin saja melibatkan beberapa pihak selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
PILIHAN:
Cerita Kuasa Hukum Soal Rp200 juta yang Diterima Rio Capella
Baleg Minta Pemerintah Lengkapi 6 Usulan yang Masuk Prolegnas
Seperti diketahui, KPK seringkali melakukan penahanan terhadap para tersangkanya di hari Jumat setelah melakukan pemeriksaan. Maka itu, hari Jumat di KPK dikenal dengan sebutan Jumat Keramat bagi mereka yang berstatus tersangka.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, mengaku enggan berspekulasi. Namun, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Rio Capella akan ditahan KPK di Jumat Keramat hari ini.
"Yang pasti kalau penyidik merasa terdapat kondisi dimana yang bersangkutan harus ditahan, maka bisa saja ditahan," kata Miko kepada Sindonews, Jumat (16/10/2015).
Miko berpendapat, KPK harus didorong untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
"Terutama dengan menjerat setiap pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, beberapa orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka menunjukkan bahwa skema kasus ini adalah terencana dan sistematis. "Artinya, mungkin saja melibatkan beberapa pihak selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
PILIHAN:
Cerita Kuasa Hukum Soal Rp200 juta yang Diterima Rio Capella
Baleg Minta Pemerintah Lengkapi 6 Usulan yang Masuk Prolegnas
(kri)