Baleg Minta Pemerintah Lengkapi 6 Usulan yang Masuk Prolegnas
A
A
A
JAKARTA - Enam usulan pemerintah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo meminta pemerintah segera mengirim kelengkapan RUU dan Naskah Akademik terhadap usulan yang telah diajukan tersebut.
"Pemerintah harus konsisten untuk memenuhi Prolegnas atau RUU yang diusulkan," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu mengatakan, jika pemerintah tidak konsisten maka pembahasan RUU yang sudah masuk Prolegnas 2015 akan terhambat.
"Bisa juga berakibat pada citra negatif terhadap DPR RI karena target penyelesaian Prolegnas DPR," ucap Firman.
Maka itu, kata dia, Baleg meminta pemerintah segera menyerahkan kelengkapan RUU dan naskah akademik dari enam RUU yang diusulkan tersebut.
"Banyak RUU diusulkan pemerintah tapi pemerintah sendiri pasif. Misalnya RUU KPK, setelah disetujui DPR, pemerintahnya maju mundur," tegas Firman.
Adapun enam RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU Pertanahan, RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
RUU tentang Kedaulatan Pangan (perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan diganti dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan) dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
PILIHAN:
Menko Polhukam Sebut Titik Api Kebakaran Hutan Memburuk
Kasus Suap Rio Capella, Bukti Mafia Hukum Masih Subur
"Pemerintah harus konsisten untuk memenuhi Prolegnas atau RUU yang diusulkan," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu mengatakan, jika pemerintah tidak konsisten maka pembahasan RUU yang sudah masuk Prolegnas 2015 akan terhambat.
"Bisa juga berakibat pada citra negatif terhadap DPR RI karena target penyelesaian Prolegnas DPR," ucap Firman.
Maka itu, kata dia, Baleg meminta pemerintah segera menyerahkan kelengkapan RUU dan naskah akademik dari enam RUU yang diusulkan tersebut.
"Banyak RUU diusulkan pemerintah tapi pemerintah sendiri pasif. Misalnya RUU KPK, setelah disetujui DPR, pemerintahnya maju mundur," tegas Firman.
Adapun enam RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU Pertanahan, RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
RUU tentang Kedaulatan Pangan (perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan diganti dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan) dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
PILIHAN:
Menko Polhukam Sebut Titik Api Kebakaran Hutan Memburuk
Kasus Suap Rio Capella, Bukti Mafia Hukum Masih Subur
(kri)