Minim Substansi, Bela Negara Terkesan Dipaksakan

Kamis, 15 Oktober 2015 - 08:04 WIB
Minim Substansi, Bela Negara Terkesan Dipaksakan
Minim Substansi, Bela Negara Terkesan Dipaksakan
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk memberlakukan Bela Negara bagi WNI yang berusia di bawah 50 tahun secara tata kelola pertahanan negara dapat dipahami. Namun, terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan substansi legalitas dan infrastruktur penyokongnya.

"Apalagi dengan penekanan akan menargetkan 100 juta dalam waktu 10 tahun, membuat publik merasa bahwa pemerintah nampak tidak paham substansi peruntukan dari bela negara ini," ujar Ketua Pusat Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi kepada Sindonews, Rabu 14 Oktober 2015.

Menurut Muradi, kesan bombastis dan menakut-nakuti publik terbaca manakala ada penekanan kewajiban yang bila menolak silakan angkat kaki dari bumi republik terbaca saat aturan legal formal dari substansi bela negarannya tidak ditekankan.

"Urgensinya kemudian senyap manakala substansi peruntukan dari bela negara tidak dikedepankan," ucap Muradi.

Sehingga, lanjut dia, nampak pemerintah tidak memiliki alternatif lain selain daya paksa tanpa ada aturan yang lebih detail dari UU Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 3 yang mensyaratkan adanya aturan setingkat UU untuk memperkuat kebijakan tersebut.

PILIHAN:

Bela Negara Jangan Hanya Fokus Latihan Militer

Fadli Zon: Bela Negara untuk Apa, Urusi Asap Saja Tak Bisa
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8099 seconds (0.1#10.140)