Kemhan Dorong Kementerian dan Lembaga Perkuat Program Bela Negara

Kamis, 26 September 2024 - 16:38 WIB
loading...
Kemhan Dorong Kementerian...
Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI G. Eko Sunarto mengajak seluruh kementerian dan lembaga memperkuat Program Bela Negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) mendorong Kementerian dan Lembaga (K/L) memperkuat Program Bela Negara. Sebab pembinaan kesadaran bela negara merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk kementerian dan lembaga guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Piek Budyakto saat membuka acara Forum Komunikasi dan Koordinasi Pelaksanaan Aksi Bela Negara Lingkup Pendidikan, Masyarakat dan Pekerjaan 2024, di Jakarta Pusat.

Menurut dia, kegiatan ini untuk membangun sinergi dalam melaksanakan Program Bela Negara lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. “Melalui forum komunikasi dan koordinasi kita wujudkan sinergitas dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, TNI-Polri dalam melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara untuk mendukung Indonesia Emas 2045,” katanya, Kamis (26/9/2024).



Menurut dia, kesadaran bela negara setiap warga negara menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa sehingga setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer.

Senada, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI G. Eko Sunarto mengatakan, pembinaan kesadaran bela negara itu bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertahanan. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara



”Dalam amanat Perpres itu Kementerian Pertahanan sebagai leading sector atau penggerak selain sebagai pemberi evaluasi,” ujarnya.

Menurut dia, peran kementerian dan lembaga sangat penting dalam mengimplementasikan Program Bela Negara terutama di daerah-daerah. Sebab kewenangan Kemhan sangat terbatas.

“Kemhan tidak bisa memerintah pemerintah daerah (pemda) sebab itu merupakan ranah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita juga enggak bisa memerintahkan perguruan tinggi karena itu merupakan ranah Kemendikbud. Kementerian Agama (Kemenag) misalnya pesantren-pesantren, kita enggak bisa,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)