Kemhan Dorong Kementerian dan Lembaga Perkuat Program Bela Negara

Kamis, 26 September 2024 - 16:38 WIB
loading...
Kemhan Dorong Kementerian...
Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI G. Eko Sunarto mengajak seluruh kementerian dan lembaga memperkuat Program Bela Negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) mendorong Kementerian dan Lembaga (K/L) memperkuat Program Bela Negara. Sebab pembinaan kesadaran bela negara merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk kementerian dan lembaga guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Piek Budyakto saat membuka acara Forum Komunikasi dan Koordinasi Pelaksanaan Aksi Bela Negara Lingkup Pendidikan, Masyarakat dan Pekerjaan 2024, di Jakarta Pusat.

Menurut dia, kegiatan ini untuk membangun sinergi dalam melaksanakan Program Bela Negara lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. “Melalui forum komunikasi dan koordinasi kita wujudkan sinergitas dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, TNI-Polri dalam melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara untuk mendukung Indonesia Emas 2045,” katanya, Kamis (26/9/2024).



Menurut dia, kesadaran bela negara setiap warga negara menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa sehingga setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer.

Senada, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI G. Eko Sunarto mengatakan, pembinaan kesadaran bela negara itu bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertahanan. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara



”Dalam amanat Perpres itu Kementerian Pertahanan sebagai leading sector atau penggerak selain sebagai pemberi evaluasi,” ujarnya.

Menurut dia, peran kementerian dan lembaga sangat penting dalam mengimplementasikan Program Bela Negara terutama di daerah-daerah. Sebab kewenangan Kemhan sangat terbatas.

“Kemhan tidak bisa memerintah pemerintah daerah (pemda) sebab itu merupakan ranah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita juga enggak bisa memerintahkan perguruan tinggi karena itu merupakan ranah Kemendikbud. Kementerian Agama (Kemenag) misalnya pesantren-pesantren, kita enggak bisa,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Defence 2025 Libatkan...
Indo Defence 2025 Libatkan Pelaku Industri Pertahanan dan Negara Sahabat
Kemhan: Pembelian Pesawat...
Kemhan: Pembelian Pesawat Tempur Canggih F-15EX Tunggu Kemenkeu
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
Kemhan Pastikan Korban...
Kemhan Pastikan Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Warga Sipil, Bukan Anggota TNI
Kemhan Pastikan Pengendara...
Kemhan Pastikan Pengendara Mobil yang Diduga Sewa PSK di Pinggir Jalan Bukan Pegawainya
Pengemudi Mobil Dinas...
Pengemudi Mobil Dinas Kementerian Pertahanan Diduga Sewa PSK di Jalan, Ini Kata Kemhan
Navayo Ingin Sita Aset...
Navayo Ingin Sita Aset Pemerintah RI di Prancis, Ini Kata Yusril
Kemhan Bersama Yayasan...
Kemhan Bersama Yayasan Rabu Biru Beri Layanan Kesehatan Bagi Veteran dan Warakawuri
DPP Garda Satu Dukung...
DPP Garda Satu Dukung Pemerintah Tak Pangkas Anggaran Kemhan, Polri, dan BGN
Rekomendasi
Della Maddalena Haus...
Della Maddalena Haus Gelar: Tantang Belal Muhammad di UFC 315 dan Bidik Islam Makhachev!
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
Jepang Kenalkan Rudal...
Jepang Kenalkan Rudal dengan Kecepatan Lebih dari 9.000 Km per-Jam
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
3 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
5 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
5 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
5 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
5 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
5 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved