Nasdem Mengaku Tak Tahu Isi Draf Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disulkan sejumlah fraksi di DPR.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) merupakan fraksi yang anggotanya nomor dua paling banyak menyetujui usulan tersebut.
Anggota Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal mengaku tidak tahu soal usulan yang sudah menjadi draf revisi UU KPK.
"Anda tahu enggak sejarahnya? Kita disodorin. Teman-teman kami (anggota Fraksi Nasdem) yang tidak tahu pokok persoalannya, disodorin untuk tanda tangan (draf)," ungkap Akbar usai mengikuti acara di Hotel Sari Pan Pacific, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, fraksinya sejak awal belum diperlihatkan soal draf revisi UU KPK.
Dengan demikian, kata dia, Fraksi Nasdem tidak bisa mengkritisi pasal demi pasal yang berpotensi melemahkan KPK.
Menurut Akbar, jika sejak awal Fraksi Nasdem mengetahui secara detail soal isi draf itu maka bukan tidak mungkin pihaknya bakal menolak usulan tersebut.
"Karena soal pembuatan naskah UU itu harus ada bahasan akademiknya. Lah ini ada beberapa pasal enggak ada naskah akademiknya," kata Akbar.
Saat ditanya pihak mana yang menyodorkan draft kepada anggota Fraksi Nasdem, Akbar enggan membeberkan hal tersebut. "Saya enggak tahu, cari tahu sendiri lah," katanya.
Terkait sikap pemerintah yang memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK, Akbar mengakui fraksinya sependapat.
Akbar menegaskan Nasdem mendukung pemerintah yang akan fokus membenahi perekonomian negara.
"Kita sendiri termasuk Nasdem itu sedang fokus pada revisi KUHP. Itu kan induknya ya. Jadi ya sudah diteruskan enggak ada masalah (ditunda)," katanya.
PILIHAN:
Rhoma Irama Ingin Partai Islam Bangkit
Politikus Gerindra: Kasihan Jokowi...
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) merupakan fraksi yang anggotanya nomor dua paling banyak menyetujui usulan tersebut.
Anggota Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal mengaku tidak tahu soal usulan yang sudah menjadi draf revisi UU KPK.
"Anda tahu enggak sejarahnya? Kita disodorin. Teman-teman kami (anggota Fraksi Nasdem) yang tidak tahu pokok persoalannya, disodorin untuk tanda tangan (draf)," ungkap Akbar usai mengikuti acara di Hotel Sari Pan Pacific, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, fraksinya sejak awal belum diperlihatkan soal draf revisi UU KPK.
Dengan demikian, kata dia, Fraksi Nasdem tidak bisa mengkritisi pasal demi pasal yang berpotensi melemahkan KPK.
Menurut Akbar, jika sejak awal Fraksi Nasdem mengetahui secara detail soal isi draf itu maka bukan tidak mungkin pihaknya bakal menolak usulan tersebut.
"Karena soal pembuatan naskah UU itu harus ada bahasan akademiknya. Lah ini ada beberapa pasal enggak ada naskah akademiknya," kata Akbar.
Saat ditanya pihak mana yang menyodorkan draft kepada anggota Fraksi Nasdem, Akbar enggan membeberkan hal tersebut. "Saya enggak tahu, cari tahu sendiri lah," katanya.
Terkait sikap pemerintah yang memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK, Akbar mengakui fraksinya sependapat.
Akbar menegaskan Nasdem mendukung pemerintah yang akan fokus membenahi perekonomian negara.
"Kita sendiri termasuk Nasdem itu sedang fokus pada revisi KUHP. Itu kan induknya ya. Jadi ya sudah diteruskan enggak ada masalah (ditunda)," katanya.
PILIHAN:
Rhoma Irama Ingin Partai Islam Bangkit
Politikus Gerindra: Kasihan Jokowi...
(dam)