Divestasi Saham Freeport

Selasa, 13 Oktober 2015 - 12:23 WIB
Divestasi Saham Freeport
Divestasi Saham Freeport
A A A
Pemerintah meminta pihak yang tidak paham seputar perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (FI) segera berhenti berspekulasi.Imbauan tersebut merujuk pada siaran pers yang beredar sebelumnya bahwa ”FI dan Pemerintah Indonesia Menyepakati Kelanjutan Operasi Kompleks Pertambangan Grasberg Pasca 2021”. Isi siaran pers tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah setuju dengan perpanjangan kontrak FI. Namun, siaran pers yang tertanggal 9 Oktober 2015 mentah lagi sebab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah telah mengeluarkan pernyataan perpanjangan kontrak FI.Memang, Menteri ESDM Sudirman Said mengakui telah melayangkan surat kepada FI soal solusi persiapan kelanjutan investasi FI dalam jangka panjang, namun tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Ditegaskan bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi FI, termasuk kepastian hukum dan fiskal sesuai dengan aturan. Kesepakatan antara FI dan pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect , baik FI sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator.Persoalan perpanjangan kontrak FI memang menjadi isu yang seksi dan kontroversial. Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah tidak ingin melanjutkan kontrak karya dengan FI, tetapi tetap mengharapkan FI melanjutkan operasi penambangan di Papua. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Untuk memuluskan rencana itu, Kementerian ESDM telah mengirimkan rumusan opsi pemerintah yang sesuai arahan Presiden yang isinya tidak ada risiko hukum dan politik, tidak ada pelanggaran hukum.Rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi FI dalam jangka panjang. Di sisi lain, FI sebagai salah satu perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia membutuhkan kepastian kelanjutan kontrak lebih cepat. Memang, jangka waktu kontrak akan berakhir pada 2021, tetapi cadangan mineral ditambang terbuka bakal habis pada 2016. Sebagai antisipasi itu, FI mengembangkan tambang bawah tanah yang membutuhkan investasi sebesar USD15 miliar, belum termasuk pengadaan smelter senilai USD2,5 miliar.Karena itu, FI meminta kepastian kontrak secepatnya dengan alasan akan mengeluarkan investasi besar. Manajemen perusahaan dari Amerika Serikat itu khawatir jangan sampai pemerintah tidak memperpanjang kontrak, sementara telanjur mengeluarkan dana besar. Terlepas dari polemik soal perpanjangan kontrak, ada sebuah peristiwa yang tak kalah penting harus diketahui publik adalah seputar divestasi 20% saham FI. Sebelumnya FI melepas saham sebanyak 9,36% kepada pemerintah.Selanjutnya saham divestasi yang tinggal 10,64% berdasarkan jadwal akan dilepas besok (Rabu, 14/10) kepada pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak berminat, akan ditawarkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya ditawarkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Bila semuanya tidak berminat, baru dialihkan ke swasta nasional.Bagaimana dengan kesiapan BUMN membeli saham divestasi FI? Beberapa waktu lalu, Kementerian BUMN sedang menelisik dan mengkaji di antara perusahaan negara yang mempunyai kekuatan finansial untuk mengeksekusi saham FI. Sekadar menyegarkan ingatan, kegagalan BUMN mengambil alih saham divestasi perusahaan tambang Newmont Nusa Tenggara jangan sampai terulang lagi.Pemerintah terlalu banyak pertimbangan akhirnya saham divestasi jatuh ke pemerintah daerah yang menggandeng pihak swasta, yang belakangan ketahuan saham divestasi itu digadaikan untuk mendapatkan dana guna membayar ke Newmont. Jadi, sebenarnya pihak swasta itu tidak mengeluarkan dana.Sayangnya, dalam aturan divestasi saham pertambangan tidak ada mekanisme tegas yang mengatur penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), padahal kini berkembang wacana agar perusahaan pertambangan termasuk FI diharapkan melepas saham melalui IPO. Dengan demikian, peluang masyarakat Indonesia memiliki saham perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu tertutup.Selain itu, dengan masuknya perusahaan tambang raksasa itu akan menambah likuiditas Bursa Efek Indonesia (BEI). Kabarnya, manajemen FI tidak keberatan melepas sahamnya melalui mekanisme IPO sebab akuntabilitas dan transparansinya lebih terjamin.
(bhr)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
Donald Trump Minta 50%...
Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved