Wacana Hukuman Mati Dihapus Bisa Jadi Kekuatan Diplomatik RI
Minggu, 11 Oktober 2015 - 04:02 WIB
Wacana Hukuman Mati Dihapus Bisa Jadi Kekuatan Diplomatik RI
A
A
A
JAKARTA - Penghapusan hukuman mati dinilai akan menjadi kekuatan diplomatik ekstra dalam membebaskan buruh migran di luar negeri dari hukuman mati.
Maka itu Pemerintah Indonesia didesak segera menghapuskan hukuman mati, minimal moratorium eksekusi mati.
Desakan itu datang dari Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan buruh migran, dalam rangka memperingati hari antihukuman mati internasional dan bersamaan dengan momentum revisi Undang-undang (UU) Buruh Migran di DPR.
Selain itu, Pemerintah Indonesia diminta segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati.
"Pemerintah Indonesia harus merespons khusus modus pertemuan jejaring perdagangan orang dengan jaringan narkoba yang menjadikan buruh migran sebagai korban dan terancam hukuman mati di luar negeri," kata Anis Hidayah, perwakilan Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan buruh migran, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 10 Oktober 2015.
Koalisi ini juga meminta Pemerintah Indonesia segera menyediakan mekanisme rehabilitasi bagi buruh migran yang telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati dan keluarga buruh migran paska eksekusi mati.
Pemerintah Indonesia juga dinilai perlu membangun sistem pencegahan kerentanan buruh migran dari ancaman hukuman mati, dengan membangun kebijakan migrasi yang aman berbasis pada konvensi Internasional 1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.
Salah satunya menyegerakan penuntasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan. Adapun perlindungan TKI dengan poin-poin perubahan, antara lain perspektif UU adalah penegakan hak asasi manusia dan penghormatan bagi perempuan, pemerintah memastikan skema migrasi yang aman, bukan hanya migrasi prosedural yang rentan jeratan hutang, melalui pelayanan pemerintah mulai dari desa dan meminimalisir peran swasta.
Kemudian penyediaan akses layanan yang terpadu dengan biaya murah, sistem pengawasan yang integratif pada keseluruhan proses migrasi, penyediaan akses atas keadilan, penyediaan mekanisme rehabilitasi dan kompensasi bagi korban dan mekanisme penegakan hukum yang fair dan memenuhi rasa keadilan.
"Pemerintah Indonesia harus segera mereview kebijakan moratorium penempatan ke 21 negara di Timur Tengah, karena moratorium bukan solusi, bahkan sebaliknya menghambat hak warga negara untuk bermigrasi," ucapnya.
Sedangkan yang terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia adalah Migrant CARE, JBM, IMWU Hongkong, PPK, SARI, INDIPT, YKS, Tanoker, HRWG, LBH Jakarta, LRCKJHAM, Migrant CARE Banyuwangi.
Kemudian SD Inpers, Anshor, Indosia Act, HIVOS, Migrant CARE Malaysia, Kades Kuripan, Kades Wringinpitu, Kades Sumbersalak, Kades Krandegan, Kades Gerunung, Kades Tagawiti, TTKSK Kabupaten Karawang.
Pilihan:
Keponakan Prabowo Kritik Sikap Pemerintah Lelet Tangani Asap
JK Tak Setuju Koruptor Diampuni
Maka itu Pemerintah Indonesia didesak segera menghapuskan hukuman mati, minimal moratorium eksekusi mati.
Desakan itu datang dari Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan buruh migran, dalam rangka memperingati hari antihukuman mati internasional dan bersamaan dengan momentum revisi Undang-undang (UU) Buruh Migran di DPR.
Selain itu, Pemerintah Indonesia diminta segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati.
"Pemerintah Indonesia harus merespons khusus modus pertemuan jejaring perdagangan orang dengan jaringan narkoba yang menjadikan buruh migran sebagai korban dan terancam hukuman mati di luar negeri," kata Anis Hidayah, perwakilan Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan buruh migran, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 10 Oktober 2015.
Koalisi ini juga meminta Pemerintah Indonesia segera menyediakan mekanisme rehabilitasi bagi buruh migran yang telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati dan keluarga buruh migran paska eksekusi mati.
Pemerintah Indonesia juga dinilai perlu membangun sistem pencegahan kerentanan buruh migran dari ancaman hukuman mati, dengan membangun kebijakan migrasi yang aman berbasis pada konvensi Internasional 1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.
Salah satunya menyegerakan penuntasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan. Adapun perlindungan TKI dengan poin-poin perubahan, antara lain perspektif UU adalah penegakan hak asasi manusia dan penghormatan bagi perempuan, pemerintah memastikan skema migrasi yang aman, bukan hanya migrasi prosedural yang rentan jeratan hutang, melalui pelayanan pemerintah mulai dari desa dan meminimalisir peran swasta.
Kemudian penyediaan akses layanan yang terpadu dengan biaya murah, sistem pengawasan yang integratif pada keseluruhan proses migrasi, penyediaan akses atas keadilan, penyediaan mekanisme rehabilitasi dan kompensasi bagi korban dan mekanisme penegakan hukum yang fair dan memenuhi rasa keadilan.
"Pemerintah Indonesia harus segera mereview kebijakan moratorium penempatan ke 21 negara di Timur Tengah, karena moratorium bukan solusi, bahkan sebaliknya menghambat hak warga negara untuk bermigrasi," ucapnya.
Sedangkan yang terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia adalah Migrant CARE, JBM, IMWU Hongkong, PPK, SARI, INDIPT, YKS, Tanoker, HRWG, LBH Jakarta, LRCKJHAM, Migrant CARE Banyuwangi.
Kemudian SD Inpers, Anshor, Indosia Act, HIVOS, Migrant CARE Malaysia, Kades Kuripan, Kades Wringinpitu, Kades Sumbersalak, Kades Krandegan, Kades Gerunung, Kades Tagawiti, TTKSK Kabupaten Karawang.
Pilihan:
Keponakan Prabowo Kritik Sikap Pemerintah Lelet Tangani Asap
JK Tak Setuju Koruptor Diampuni
(maf)