Datang ke Bareskrim, Denny Indrayana Tanya Surat Pengajuan Saksi

Senin, 05 Oktober 2015 - 15:22 WIB
Datang ke Bareskrim, Denny Indrayana Tanya Surat Pengajuan Saksi
Datang ke Bareskrim, Denny Indrayana Tanya Surat Pengajuan Saksi
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah meninggalkan Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tersangka dugaan korupsi proyek layanan pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM itu datang bersama sejumlah pengancaranya.

Dia mengungkapkan, kedatangannya ke Bareskrim untuk menanyakan surat permohonan pemeriksaan saksi ahli meringankan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

"Tadi saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli," kata Denny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Dia mengajukan lima ahli yang dinilainya bisa menyampaikan keterangan bahwa payment gateway merupakan suatu inovasi.

"Saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi bukan korupsi," jelasnya.

Lima orang saksi ahli itu antara lain, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, Staf Pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar.

Selanjutnya, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjajaran Asep Warlan Yusuf, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Himawan Praditya dan Pakar Hukum Adminitrasi negara, Zudan Arif.

"Lima orang ini ahli ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi juga pegiat antikorupsi yang bersedia menjadi ahli meringkan dalam kasus ini," lanjutnya.

Mengenai respons Bareskrim atas permohonannya itu, Denny mengatakan Polri berjanji akan memeroses.

"Tadi kami minta informasi bagaimana. Nanti akan diproses katanya," katanya.

PILIHAN:

Kurang Hakim, Pengadilan Tipikor Kewalahan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4362 seconds (0.1#10.140)