Menkominfo Ingin UU Penyiaran Direvisi

Selasa, 29 September 2015 - 21:32 WIB
Menkominfo Ingin UU Penyiaran Direvisi
Menkominfo Ingin UU Penyiaran Direvisi
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya dan berlangsung terbuka.

Seperti pantauan SINDOnews di ruang rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, telah hadir Menkominfo Rudiantara, didampingi sejumlah pejabat Kemenkominfo.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB itu membahas isu-isu aktual terkait komunikasi dan informatika. Saat rapat baru saja dimulai, Menteri Rudiantara menyatakan rencananya melakukan revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

"Kita ada rencana melakukan revisi UU Penyiaran," kata Rudiantara saat memulai pemaparannya, Selasa (29/9/2015).

Menurut Rudi, salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran di antaranya soal digitalisasi deviden. Ada dua prioritas terkait alokasi digital deviden ini.

Pertama digunakan pada saat bencana dan kedua diperuntukkan pada jaringan broadband. Namun demikian Rudi mengingatkan, sistem yang telah didigitalisasi tidak dapat dikembalikan kepada sistem analog.

"Masalah digitalisasi ini bisa dimasukkan ke UU penyiaran," ucap Rudi.

Pilihan:

Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3088 seconds (0.1#10.140)