Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Antikriminalisasi

Senin, 28 September 2015 - 16:25 WIB
Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Antikriminalisasi
Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Antikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengklaim, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) antikriminalisasi.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, PP tersebut kini tengah dipersiapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sekarang PP-nya sedang dipersiapkan Kemekumham. Harapannya dalam bulan ini (selesai) atau awal bulan depan sudah bisa keluar," kata Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Pramono atau akrab disapa Pram itu menyatakan, rencana PP dibuat untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam menggunakan anggaran negara.

PP dimaksud kata Pram, untuk memberi jaminan kepastian hukum bagi pejabat daerah dalam melakukan pembangunan di daerahnya. Menurutnya, PP antikrimanilasi tersebut mencakup tiga prinsip. Salah satunya menyebutkan suatu kebijakan jangan dipidanakan.

Selain itu, diatur juga bahwa kesalahan administrasi yang digunakan adalah administrasi pemerintah. Terakhir, diatur bahwa jika masih dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari, maka diminta agar penegak hukum tidak masuk di dalamnya.

"Dengan demikian, saya yakin tidak ada kriminalisasi," tandas mantan Anggota DPR itu.

Pilihan:

Ribuan Prajurit TNI Siap Bertempur, Panglima: Akan Menegang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4408 seconds (0.1#10.140)