Eks Bos BBJ Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Senin, 28 September 2015 - 16:00 WIB
Eks Bos BBJ Divonis...
Eks Bos BBJ Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hassan Widjaja dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hassan Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, lbnu Basuki Widodo saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Majelis hakim menilai eks Bos BBJ itu terbukti dan meyakinkan telah memberi suap Rp7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya yang menuntut Hasan Widjaja dengan tiga tahun pidana penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurangan penjara.

Majelis menyebut perbuatan Hassan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang vonis tersebut, tim kuasa hukum Hasan sempat memohon agar Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman terhadap kliennya yang sedang sakit.

Namun hakim menolak dan berpendapat bahwa, sakit yang diderita Hassan tidak dapat dijadikan alasan penghapusan penjatuhan pidana. "Namun bisa masuk kedalam hal-hal yang meringankan," ucap Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terkait dugaan suap kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya dengan terdakwa Hasan Widjaja.

Sidang diketahui molor beberapa jam dari jadwal semula yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang vonis digelar di lantai tiga Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Adapun Syahrul Raja Sempurnajaya sendiri telah divonis delapan tahun pidana penjara serta denda Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan di pengadilan yang sama. Syahrul terbukti dan meyakinkan melakukan pemerasan, suap, pencucian uang dan gratifikasi

Pilihan:

Ribuan Prajurit TNI Siap Bertempur, Panglima: Akan Menegangkan!
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved