Eks Bos BBJ Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hassan Widjaja dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hassan Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, lbnu Basuki Widodo saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Majelis hakim menilai eks Bos BBJ itu terbukti dan meyakinkan telah memberi suap Rp7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya yang menuntut Hasan Widjaja dengan tiga tahun pidana penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurangan penjara.
Majelis menyebut perbuatan Hassan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam sidang vonis tersebut, tim kuasa hukum Hasan sempat memohon agar Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman terhadap kliennya yang sedang sakit.
Namun hakim menolak dan berpendapat bahwa, sakit yang diderita Hassan tidak dapat dijadikan alasan penghapusan penjatuhan pidana. "Namun bisa masuk kedalam hal-hal yang meringankan," ucap Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terkait dugaan suap kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya dengan terdakwa Hasan Widjaja.
Sidang diketahui molor beberapa jam dari jadwal semula yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang vonis digelar di lantai tiga Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun Syahrul Raja Sempurnajaya sendiri telah divonis delapan tahun pidana penjara serta denda Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan di pengadilan yang sama. Syahrul terbukti dan meyakinkan melakukan pemerasan, suap, pencucian uang dan gratifikasi
Pilihan:
Ribuan Prajurit TNI Siap Bertempur, Panglima: Akan Menegangkan!
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hassan Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, lbnu Basuki Widodo saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Majelis hakim menilai eks Bos BBJ itu terbukti dan meyakinkan telah memberi suap Rp7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya yang menuntut Hasan Widjaja dengan tiga tahun pidana penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurangan penjara.
Majelis menyebut perbuatan Hassan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam sidang vonis tersebut, tim kuasa hukum Hasan sempat memohon agar Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman terhadap kliennya yang sedang sakit.
Namun hakim menolak dan berpendapat bahwa, sakit yang diderita Hassan tidak dapat dijadikan alasan penghapusan penjatuhan pidana. "Namun bisa masuk kedalam hal-hal yang meringankan," ucap Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terkait dugaan suap kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya dengan terdakwa Hasan Widjaja.
Sidang diketahui molor beberapa jam dari jadwal semula yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang vonis digelar di lantai tiga Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun Syahrul Raja Sempurnajaya sendiri telah divonis delapan tahun pidana penjara serta denda Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan di pengadilan yang sama. Syahrul terbukti dan meyakinkan melakukan pemerasan, suap, pencucian uang dan gratifikasi
Pilihan:
Ribuan Prajurit TNI Siap Bertempur, Panglima: Akan Menegangkan!
(maf)