Jokowi Diminta Siapkan Proses Administrasi Ringkas Periksa DPR
Senin, 28 September 2015 - 14:36 WIB
Jokowi Diminta Siapkan Proses Administrasi Ringkas Periksa DPR
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menyiapkan proses administrasi ringkas sebagai izin pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terlibat kasus hukum.
Hal itu seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi atas Pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam keputusan itu, MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin Presiden jika ingin memerika anggota MPR, DPR dan DPD.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin Mendagri, dan DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur setempat.
"Ya memang (administrasi) jadi panjang. Jangan sampai presiden jadi sasaran tembak. Presiden disalahkan karena proses administrasi yang panjang. Presiden harus merespons cepat," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, administrasi izin presiden yang panjang bisa memperumit penegakan hukum. Dia berharap, ketentuan meminta izin kepada presiden bagi institusi penegak hukum tidak menjadikan para legislator menjadi jumawa.
"Presiden harus segera menyiapkan mekanisme administrasi dan berkoordinasi dengan Sesneg. Agar surat masuk untuk meminta izin pemeriksaan pada presiden bisa cepat," kata Masinton.
PILIHAN:
Tunjangan Profesi Guru Amanah UU Guru dan Dosen
DPR Tolak Rencana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru
Hal itu seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi atas Pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam keputusan itu, MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin Presiden jika ingin memerika anggota MPR, DPR dan DPD.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin Mendagri, dan DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur setempat.
"Ya memang (administrasi) jadi panjang. Jangan sampai presiden jadi sasaran tembak. Presiden disalahkan karena proses administrasi yang panjang. Presiden harus merespons cepat," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, administrasi izin presiden yang panjang bisa memperumit penegakan hukum. Dia berharap, ketentuan meminta izin kepada presiden bagi institusi penegak hukum tidak menjadikan para legislator menjadi jumawa.
"Presiden harus segera menyiapkan mekanisme administrasi dan berkoordinasi dengan Sesneg. Agar surat masuk untuk meminta izin pemeriksaan pada presiden bisa cepat," kata Masinton.
PILIHAN:
Tunjangan Profesi Guru Amanah UU Guru dan Dosen
DPR Tolak Rencana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru
(kri)