MKD Putuskan 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini

Senin, 28 September 2015 - 10:14 WIB
MKD Putuskan 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini
MKD Putuskan 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan memutuskan empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan.

Dia mengatakan, pembacaan putusan tersebut rencananya akan digelar pada hari ini dan akan dibacakan secara terbuka. "Hari ini kita ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," ujar Dasco saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra itu enggan menjelaskan secara detail saat disinggung apa saja putusan yang akan diberikan MKD. Menurut Dasco, sebagai anggota MKD dirinya tidak diperkenankan untuk membeberkan materi aduan dan hasil verifikasi yang dilakukan sampai perkara yang dilaporkan diputus.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Nanti kan sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya bagaimana," jelasnya.

Sekadar diketahui, Krisna Mukti pernah dilaporkan istrinya Devi Nurmayanti ke MKD, pada 28 Mei 2015 lalu. Hal itu dilakukan Devi lantaran merasa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah menelantarkan dan tidak pernah memberikannya nafkah.

Sementara, Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu. Denty mengaku, Frans sempat meminta dirinya membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar tersebut.

Namun, pengacara Denty, Jamil mengatakan, gelar doktor itu palsu karena Frans belum menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Satyagama, Jakarta.

Kemudian, Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian. Kuasa Hukum Soehandoyo, Adi Warman mengatakan, kasus itu bermula saat Henry terpilih sebagai Komisaris PT Panca Logam Makmur di Sulawesi Tenggara.

PILIHAN:

PKB Nilai Putusan MK Soal UU MD3 Sudah Tepat

Taufiqurrahman Syahuri Akan Penuhi Panggilan Bareskrim
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4062 seconds (0.1#10.140)